- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mau Digusur, Santri Pesantren Habib Rizieq Belum Juga Pergi, Ini Kata PTPN
TS
kartu.prakerja
Mau Digusur, Santri Pesantren Habib Rizieq Belum Juga Pergi, Ini Kata PTPN
Pesantren FPI, Agrokultural Markaz Syariat (Suara.com/Andi)
SuaraBogor.id - Pengosongan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab belum juga dilakukan oleh para santri. Padahal somasi dari PTPN VIII sudah jatuh tempo.
Pada surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 diperintahkan, untuk pengkosongan lahan yang saat ini masih berdiri kokoh Ponpes milik Habib Rizieq Shihab.
Surat somasi kepada pimpinan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, untuk segera menyerahkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII tersebut sudah melebihi batas waktu yakni tujuh hari lamanya.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan somasi itu adalah yang terakhir kali dia kirimkan. Sejauh ini belum ada langkah lagi dari pihak PTPN.
Ponpes Agrokulturan Markaz Syariah (Suara.com/Andi)
"Iya betul, surat itu memang dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang ditujukan kepada pihak Ponpes Agrokultural Markaz Syariah," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Jumat (25/12/2020).
Naning juga menegaskan, bahwa Ponpes Agrokultural Markaz Syariah telah mendirikan sebuah bangunan dilahan atau tanah sah milik PTPN VIII.
"PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pimpinan FPI itu memang benar mendirikan bangunan di areal sah milik kami," tegasnya.
Ketika ditanya Suarabogor.id, batas waktu untuk mengembalikan lahan HGU Milik PTPN VIII telah habis, ke depannya langkah apa yang akan dilakukan PTPN VIII. Naning belum bisa memberikan tanggapan kaitan hal itu.
Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
"Penyataan sementara cukup ini dulu ya Mas, apabila ada perkembangan nanti Insya Allah kami infokan," tukasnya.
Informasi yang dihimpun Suarabogor.id, lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang saat ini digunakan murid Imam Besarnya FPI itu mulai beroperasi pada 2013 lalu seluas 30.91 hektare, tanpa ada izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
https://bogor.suara.com/read/2020/12...-ptpn?page=all
Gusur semua kecuali mesjid nya, santri2 nya ungsikan ke pesantren lain di jabar.. sesuai HUKUM Negara harus ditegaklan tanpa kecuali
alfidanger dan 61 lainnya memberi reputasi
62
22K
439
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
sunny.wijaya
#9
Lho katanya PTPN udah kehilangan HGU karena udah menelantarkan tanahnya selama puluhan tahun.
Lalu hak PTPN apa menggusur bangunan orang?
Kasus macam ini banya juga gw lihat di tanah milik BUMN macam PLN dan pertamina yg udah puluhan tahun tidak dipakai dan digunakan warga.
Ketika mau dipakai lagi akhirnya harus lewat ganti rugi
Lalu hak PTPN apa menggusur bangunan orang?
Kasus macam ini banya juga gw lihat di tanah milik BUMN macam PLN dan pertamina yg udah puluhan tahun tidak dipakai dan digunakan warga.
Ketika mau dipakai lagi akhirnya harus lewat ganti rugi
mamatfamily dan 30 lainnya memberi reputasi
-21
Tutup