de.payensAvatar border
TS
de.payens
Guru Ngaji di Pringsewu Cekoki Murid dengan Obat Perangsang hingga Kejang
Guru Ngaji di Pringsewu Cekoki Murid dengan Obat Perangsang hingga Kejang

Indra Siregar Jumat, 18 Desember 2020 - 09:51:00 WIB

PRINGSEWU, iNews.id - Kelakuan biadab dilakukan oleh seorang guru ngaji di Pringsewu, Lampung. Guru ngaji berinisial SN ini tega mencekoki obat perangsang kepada dua muridnya yang masih berusia 9 tahun dan 13 tahun hingga kejang.



Tim dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu melakukan pendampingan kepada korban (Indra Siregar/iNews)

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Siwi Lestari mengatakan, aksi bejat ini terbongkar setelah salah satu anak mengalami kejang-kejang dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Siwi mengatakan, LPA langsung memberikan pendampingan ketika mengetahui kasus ini. Dari hasil penelusuran, kedua korban pelecehan diketahui berinisial ML dan AN.

Orang tua AN mengatakan, dirinya tak menyangka jika pelaku SN yang menjadi panutan di kampungnya untuk mengajar anak-anak tega melakukan perbuatan cabul.

"Anak saya AN hampir kehilangan nyawanya karena diberi obat perangsang dengan minuman bersoda. Mulutnya mengeluarkan busa, dan tidak sadarkan diri," cerita orang tua AN saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/12/2020).
Dia menambahkan, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban ML dan AN diminta datang ke rumah pelaku untuk diberi uang santunan.


Saat kedua korban berada di rumah pelaku, korban diberi obat perangsang dan minuman bersoda.

"Obatnya dua butir, satu untuk AN dan satu untuk ML, katanya vitamin. AN meminumnya, sementara ML membuang obat dalam bentuk kapsul tersebut," kata dia.

Kini orang tua korban meminta keadilan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku SN. Pelaku diketahui sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu pada Kamis (17/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Spoiler for Sumber:


======

Quote:


Tahun 2003 Sang Guru Ngaji berusia 13 Tahun dan Pernah melakukan kasus yg sama sampai dipenjara 3 Tahun,

Next time Proses recruitment harus diperketat!

Spoiler for Siswi Remaja:
tyo80
maleo.pejuang
tien212700
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
5.6K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gundam.dynamesAvatar border
gundam.dynames
#17
togoggodot
Velixz
kepala.hitam46
kepala.hitam46 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup