Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indpolitikAvatar border
TS
indpolitik
Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Sudah Pegang Bukti Kuat dan Detail


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut memiliki sejumlah bukti yang dapat mengungkap peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Sepertinya yang mendapatkan bukti duluan, keterangan duluan Komnas HAM. Bukti yang menunjukkan semakin terang dan detailnya peristiwa tersebut yang bisa kita lihat yang bisa kita pegang," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (14/12/2020).

Komnas HAM sendiri tidak menghadiri rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI pada Senin (14/12/2020) dini hari. Itu karena, kata Choirul, pihaknya tengah mengonsolidasikan sejumlah temuan yang didapatkan pihaknya.

"Kami tidak bisa datang karena memang satu kami sudah datang duluan. Kedua, kami sedang mengkonsolidasi temuan-temuan sementara yang sudah kami temukan beberapa hari terakhir," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menggelar rekonstruksi dengan 53 adegan, terkait peristiwa penembakan 6 anggota Laskar FPI, di jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Proses rekonstruksi yang dikawal ratusan personel kepolisian dari Polres Karawang, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya itu berlangsung selama lebih dari 4 jam, mulai pukul 00.35 hingga sekitar 04.30 WIB.

Sementara itu, kemarin Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Kapolda terbuka menjelaskan semua perspektif terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek. Komnas HAM akan mendalaminya secara detail.

"Pak Kapolda terbuka menjelaskan semua dari perspektifnya. Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspeknya, termasuk barang bukti, segala macam tadi sudah disepakati. Dan tadi ada kesepakatan karena waktu ini kan hanya terbatas ya, jadi permintaan keterangan ini belum selesai," tuturnya di Kantor Komnas HAM, Senin (14/12/2020).

Sumber: https://www.google.com/amp/s/nasiona...uat-dan-detail
xneakerz
maleo.pejuang
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.7K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
True.s4m1nsAvatar border
True.s4m1ns
#6
Sudah standar... kalau komnas HAM tidak boleh datang dalam pembuktian pihak manapun.. termasuk kepolisian

Komnas HAM harus menyusun pembuktian sendiri...

Sesuai fakta yang diketemukan komnas ham...

Bukti dan fakta harus didapat oleh Komnas sendri.

Tidak boleh terpengaruh oleh pembuktian kepolisan... FPI atau pihak manapun...


#tetap menjaga oblektifitas...
#bukti tersebut sebagai komparasi pembuktian pihak manapun....

Pembanding
0
Tutup