- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan
TS
True.s4m1ns
Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan
Tim MNC Portal
Senin, 14 Desember 2020 - 16:36 WIB
views: 22.518
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan. FOTO/DOK.MNC NEWS PORTAL
A+ A-
JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara terkait massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahanan Habib Rizieq Shihab . Mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama dengan Imam Besar FPI tersebut agar ditahan, seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.
"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC News Portal, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
Karena itu, kata Ramadhan, Habib Rizieq perlu dilakukan penahanan sebab jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, maka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Baca Juga:
Jelaskan Kasus CCTV ke Komnas HAM, Direktur PT Jasa Marga: 23 Unit Rusak
Dijenguk Munarman, Habib Rizieq Ingatkan Kasus Penembakan 6 Pengawalnya
"(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," ungkapnya.
Sebagai informasi, sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis, Jawa Barat mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020) siang. Kedatangan massa untuk melakukan aksi terkait penahanan Shihab di Mapolda Metro Jaya. Mereka juga meminta untuk ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq. (Baca juga: Massa FPI Geruduk Mapolres Ciamis, Minta Gantikan Habib Rizieq di Tahanan Ini Kata Kapolres )
Selain itu, massa juga mempertanyakan keadilan soal penembakan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
70
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
TS
True.s4m1ns
#14
Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Pengurus Pusat PMKRI pada tanggal 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Dia dinilai telah menodai Agama Kristen. Karena dalam video viral saat itu Habib Rizieq Shihab menyinggung unsur SARA.
PMKRI menuduh Habib Rizieq Shihab menodai Agama Kristen saat berceramah di Pondok Kelapa hari Minggu, 25 Desember 2016.
Laporan PMKRI atas dugaan Habib Rizieq Shihab menodai agama Kristen itu bernomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
Selain itu Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh seseorang inisial E. Habib Rizieq Shihab dilaporkan terkait penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung, Bogor.
Pihak FPI sendiri sudah menyampaikan bantahan terkait laporan itu.
Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Anti Fitnah (JIMAF).
JIMAF melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait isi ceramah yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah. Habib Rizieq Shihab dituding melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berdasarkan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan JIMAF bernomor LP/92/1/2017/PMJ Dit Reskrimus tanggal 8 Januari 2017.
Dalam kasus laporan JIMAF itu, tanggal 23 Juni 2017 Habib Rizieq Shihab telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Tidak ada rintangan bagi Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan-laporan masyarakat terkait Habib Riezieq Shihab.
Sumber: tirta brata news
__
Jakarta - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ditindaklanjuti. Henry mengatakan tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menuntaskan kasus tersebut.
Henry sendiri membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada 2017. Saat itu pemimpin FPI ini menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Sumber: detik
Dll
PMKRI menuduh Habib Rizieq Shihab menodai Agama Kristen saat berceramah di Pondok Kelapa hari Minggu, 25 Desember 2016.
Laporan PMKRI atas dugaan Habib Rizieq Shihab menodai agama Kristen itu bernomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
Selain itu Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh seseorang inisial E. Habib Rizieq Shihab dilaporkan terkait penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung, Bogor.
Pihak FPI sendiri sudah menyampaikan bantahan terkait laporan itu.
Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Anti Fitnah (JIMAF).
JIMAF melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait isi ceramah yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah. Habib Rizieq Shihab dituding melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berdasarkan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan JIMAF bernomor LP/92/1/2017/PMJ Dit Reskrimus tanggal 8 Januari 2017.
Dalam kasus laporan JIMAF itu, tanggal 23 Juni 2017 Habib Rizieq Shihab telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Tidak ada rintangan bagi Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan-laporan masyarakat terkait Habib Riezieq Shihab.
Sumber: tirta brata news
__
Jakarta - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ditindaklanjuti. Henry mengatakan tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menuntaskan kasus tersebut.
Henry sendiri membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada 2017. Saat itu pemimpin FPI ini menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Sumber: detik
Dll
scorpiolama memberi reputasi
1
Tutup