Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis mengatakan, kemungkinan besar Habib Rizieq tidak hadir. “Sepertinya, insyaallah tidak hadir,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Senin (30/11) malam.
Damai pun menerangkan bahwa sebelumnya Habib Rizieq sudah menjalani hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan. “Jadi, mana bisa diproses secara hukum untuk beri sanksi atau hukuman lagi untuk kedua kali pada sebuah peristiwa yang sama,” kata Damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq Shihab jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. "Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).
https://www.jpnn.com/news/kemungkina...gkap-alasannya

Dipanggil jam 10, blm nongol juga batang hidungnya. Sepertinya gw ditakdirkan untuk terus ngaskus nih.
Klo tereak kenceng, kek orang nggak bisa mati. Tapi tiap dipanggil polisi mangkir.