- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
akta pelepasan hak
![wedelia.net](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/03/16/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
wedelia.net
akta pelepasan hak
mohon masukannya.
saya memiliki ruko yang HGB sudah habis sejak 2013. saya mengurus sendiri untuk perpanjangan HGB di BPN sejak 2017. saat ini, oleh pihak BPN, saya diminta akta pelepasan hak agar HGB bisa diperpanjang.
saudara sepupu saya baru selesai memperpanjang HGB rukonya yang sudah mati, tapi dia tidak diminta akta pelepasan hak oleh BPN.
jadi, apakah memang dibutuhkan akta pelepasan hak atau tidak kalau memperpanjang HGB sudah mati?
saya memiliki ruko yang HGB sudah habis sejak 2013. saya mengurus sendiri untuk perpanjangan HGB di BPN sejak 2017. saat ini, oleh pihak BPN, saya diminta akta pelepasan hak agar HGB bisa diperpanjang.
saudara sepupu saya baru selesai memperpanjang HGB rukonya yang sudah mati, tapi dia tidak diminta akta pelepasan hak oleh BPN.
jadi, apakah memang dibutuhkan akta pelepasan hak atau tidak kalau memperpanjang HGB sudah mati?
0
468
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
![titoa.ja](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/12/11/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
titoa.ja
#1
Coba cek lagi ke sepupunya jgn2 dia nggak tahu kalo sdh tandatangan pelepasan hak ![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Quote:
0
Tutup