Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
UU Ciptaker Sah, Wewenang Pemda Beri Izin Lingkungan Hilang Diambil Alih Pusat

Ilustrasi. Izin lingkungan dalam UU Omnibus Law kini melalui pemerintah pusat. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Pemberian izin lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan izin maupun persetujuan atas izin tersebut.

Sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.

Jika tak ada Amdal, maka izin lingkungan tak boleh terbit.


Namun ketentuan itu dihapus dalam UU Omnibus Law. Dalam UU yang baru menyebutkan bahwa dokumen Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim uji dari Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat.

Lihat juga: DPR Sahkan Omnibus Law Ciptaker, Mosi Tidak Percaya Menggema

Tim uji ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat.

Ads by optAd360

Keputusan kelayakan lingkungan hidup ini menjadi persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Keberadaan izin ini pun dikritik sejumlah pegiat lingkungan. Pelonggaran izin dan AMDAL ini dianggap mengancam kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi yang menjadi izin pembangunan.

Selain soal izin lingkungan, sejumlah izin lain kini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam UU Omnibus Law menjelaskan di antaranya izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern dapat dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, tidak diperlukan lagi perizinan dan persetujuan dari masing-masing daerah.

Lihat juga: RUU Ciptaker Disahkan, Pemerintah akan Beri Jaminan PHK

Penerapan perizinan berusaha ini membuat proses perizinan berusaha diklaim menjadi lebih sederhana dan berstandar secara nasional.

Sementara pelaku usaha dapat melakukan proses perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mendapat
Nomor Induk Berusaha (NIB).

 DPR diketahui telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker, hari ini, Senin (5/10). Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10).

Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10). Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10).

Pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker ini mendapatkan penolakan dari kalangan rakyat. Selain aksi massa yang digelar secara langsung, protes pun atas rencana pengesahan Omnibus Law Ciptaker pun bergaung di media sosial, salah satunya Twitter.


https://m.cnnindonesia.com/nasional/...gkungan-hilang

emoticon-Cendol Gan
Pengusaha dalam negeri 100 orang terkaya Indonesia akan gila-gilaan berinvestasi. Ribuan triliun uang pengusaha indo diluar negeri akan kembali ke Indonesia dan ekspansi bisnisnya. UMKM juga akan sukses meroket, pertumbuhan ekonomi segera pulih

Ekonomi AS Booming meroket sebelum pandemi karena Donald Trump pangkas birokrasi perizinan dan bubarkan departemen EPA Lingkungan. Keluar dari perjanjian iklim gobal di paris agremen. Hasilnya AS jadi sumber energi minyak bumi, batubara dan gas alam terbesar dunia, tapi tetap ramah lingkungan dibanding Cina, Rusia dan India yang pabrik2nya merusak atmosfir dan selalu buang sampah ke lautan.


emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 07-10-2020 08:16
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#13
memang mayoritas pemda punya ahlinya soal amdal? ada cerita teman saya putra daerah, kuliah jadi adik kelasnya jokowi. beres lulus, balik ke kampung, jadi PNS provinsi. ternyata di dinas bidang dia, cuma dia satu2nya sarjana di bidang tersebut. sebelum dia masuk, bagaimana amdal? dibuatkan yang mengajukan...
0
Tutup