Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussa
tien212700
haurasalsabi826
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
301K
3.6K
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kerahledrekAvatar border
kerahledrek
#3395
Bolehkah meminta developer subsidi membangun rumah dengan perubahan desain?
Bolehkah meminta developer rumah subsidi membangun rumah dengan desain yang berbeda dari site plan?

Saya mengambil perumahan KPR bersubsidi. Pada saat saya mendaftar rumah tersebut belum dibangun. Karena lahan dapur terlalu kecil bolehkah saya meminta agar :
1. Ukuran ruang tengah dan kamar dikurangi dari desain awal?
2. Meminta agar WC (yang dalam siteplan dibangun di ruang tengah) menjadi dibangun di belakang di lahan dapur?

Informasi sebelumnya dari developer adalah hal semacam tersebut pernah jadi temuan BPK dan BPKP, jika memang demikian halnya, dasar regulasi apakah yang digunakan oleh kedua instansi tersebut? karena yang saya tahu regulasi yang mengatur perumahan subsidi saat ini adalah Permen PUPR No. 20 tahun 2019.

Terima kasih banyak sebelumnya.
Diubah oleh kerahledrek 06-10-2020 04:43
0
Tutup