nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
UU Cipta Kerja Disahkan DPR: Ditolak Rakyat, Disanjung Pengusaha


Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan  Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja," kata Rosan dalam keterangan tertulis.

Melalui UU Cipta Kerja, Rosan mengklaim, terdapat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja.

Karenanya, dengan banyaknya investasi yang masuk berkat UU Cipta Kerja, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas. 

"Pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," jelas Rosan.

Menurutnya, dinamika perubahan ekonomi global yang cepat juga memerlukan respons yang sama dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. 

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," urai Rosan.

Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi, agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja sudah sejak lama ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia dari beragam profesi, terutama buruh, petani, aktivis, hingga mahasiswa.

Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Menurutnya, apabila UU Cipta Kerja diterapkan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja sudah sejak lama ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia dari beragam profesi, terutama buruh, petani, aktivis, hingga mahasiswa.

Sebab, UU Cipta Kerja dinilai bakal menggerus jaringan pengaman masyarakat seperti tingkat pengupahan, hak cuti, hingga bisa menyebabkan perampasan lahan petani.


https://www.suara.com/bisnis/2020/10...jung-pengusaha

KINI PAHAM, REZIM INI BERPIHAK KEPADA SIAPA
Diubah oleh nevertalk 05-10-2020 14:34
wellymay
cigro
reid2
reid2 dan 17 lainnya memberi reputasi
18
5.7K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
otceAvatar border
otce
#27
kelihatannya banyak yang komen disini pengangguran atau bocah.... UU cipta kerja ini berlaku untuk SEMUA bidang pekerjaan, mau ASN, mau pekerja swasta kantoran, ataupun buruh....UU ini banyak point yang berada di area abu-abu ataupun merugikan karyawan, contohkanlah soal cuti melahirkan, ataupun cuti keguguran bagi pekerja wanita, karena tidak disebutkan dalam UU ini sedangkan UU pekerja yang lama sudah digantikan oleh UU cipta kerja ini ataupun hari kerja perminggu jadi 6 hari kerja & 1 hari libur dimana sebelumnya 5 hari kerja & 2 hari libur perminggu....
Selain itu soal kenaikan gaji per tahun. Inflasi sudah tidak lagi menjadi komponen, hanya pertumbuhan ekonomi pertahun yang menjadi komponen. Jadi kalau disimulasikan kenaikan gaji per tahun depan economy growth indonesia hanya 2 - 3% karena dihantam Corona, silahkan dinikmati kenaikan gaji hanya segitu & banyak pasal2 lain terlalu berpihak ke pengusaha & merugikan pekerja... Jadi kalau komen ya mbok ditelaah dulu jangan asal ketik doang
Diubah oleh otce 05-10-2020 22:48
aljibo
aljibo memberi reputasi
1
Tutup