triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Bawa Istri Orang, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing


Persidangan adat Kelurahan Sukasari memutuskan Rus, bos sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun dikenai denda seekor kambing.

Bos perusahaan pelat merah itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari. Peristiwa itu terjadi bulan lalu.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi menceritkaan, Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat.

Lokasi penjemputan adalah SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.

Kemudian mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.

Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Af tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.

Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.

“Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis,” kata Syargawi saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).


Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/09...denda-kambing/

Bagaimana menurut agan tentang penerapan hukum Adat seperti ini...?
nomorelies
tien212700
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
913
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ageN.DosaAvatar border
ageN.Dosa
#7
selemak manis apaan ya brey emoticon-Bingung
0
Tutup