Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MUF0REVERAvatar border
TS
MUF0REVER
Covid-19 Tinggi, Malaysia Larang Masuk WNA dari 12 Negara Termasuk Indonesia
Covid-19 Tinggi, Malaysia Larang Masuk WNA dari 12 Negara Termasuk Indonesia

07 Sep 2020, 11:44 WIB - Oleh: Nindya Aldila


Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia mulai memberlakukan pelarangan masuk warga negara asing (WNA)  dari 12 negara, termasuk Indonesia pada hari ini, Senin (7/9/2020).

Seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada  1 September 2020, bahwa Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.

Baca Juga : Jokowi: Waspada Klaster Keluarga, Kantor hingga Pilkada

KBRI di Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).

Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.

Baca Juga : Sistem Kerja ASN: Maksimal 25 Persen Pegawai WFO untuk Zona Merah Corona

Selain tiga negara tersebut, dikutip dari Bernama, pelarangan masuk ini diperluas menjadi ke sejumlah negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000 pada Kamis (3/9/2020).

Ismail memaparkan yang sudah ada dalam daftarnya di antaranya adalah Amerika Serikat, Brazil, Perancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

"Kami akan menambah daftar negara yang dianggap berisiko tinggi, yang mencatat kasus di atas 150.000. Warga negara mereka akan dilarang [masuk Malaysia]," katanya.

Adapun untuk kepentingan mendesak yang melibatkan hubungan bilateral, masih diperbolehkan dengan izin dari Departemen Imigrasi.

Bagi warga negara Malaysia yang datang dari negara dengan paparan kasus tinggi tetap diperbolehkan masuk, tetapi harus melakukan karantina wajib selama 14 hari.

https://kabar24.bisnis.com/read/2020...asuk-indonesia

Gegara Corona meroket emoticon-Malu


soljin7
wbremanto
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mbah_dargombezAvatar border
mbah_dargombez
#8
halah... paling gak akan lama
logikanya kalo dia melarang masuk WN negara lain, otomatis WN-nya sendiri juga males mau pergi ke negara tsb, karena pas balik mesti karantina dulu 14 hari

nah... kriteria negara yang gak dibolehin masuk itu yg angka covid-nya diatas 150 ribu, itu berarti negara-negara utama eropa, amerika, turki, arab, brazil, india, rusia, indonesia yang kalo ditotal mungkin sekitar 3/4 penduduk bumi. mana kuat malaysia me-lockdown negaranya dari dunia luar terlalu lama, kecuali kalo mereka udah siap dengan konsekuensi ekonomi yang bakal terjadi.
0
Tutup