AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Rumah Warisan Orangtua Jangan Dijual, Karena Bisa Sebabkan Ikatan Saudara Tercerai?


Sumber

Saat mudik pulang kampung tahun lalu, Ane bincang-bincang dengan salah seorang saudara Ane. Bicara ngawur ngidul ke sana kemari, berbagi kisah dan cerita, sebagai pelepas rindu karena lama tak bertemu. Sampai akhirnya pembicaraan kami menyangkut rumah peninggalan orangtua, yang sekarang didiami oleh salah seorang saudari Ane dan suaminya.

Sekadar informasi, Ane punya 10 saudara/i. Semuanya sudah berkeluarga dan sudah punya tempat tinggal sendiri, kecuali saudari Ane yang menempati rumah peninggalan ortu tersebut. Sebab dialah yang merawat ortu hingga keduanya wafat.

Nah dalam perbincangan itu, saudara Ane tadi minta pendapat Ane, bagaimana kalau rumah peninggalan ortu itu dijual saja, lalu uangnya dibagi dengan semua ahli warisnya, yaitu kami 11 bersaudara. Entah itu dijual kepada orang lain, atau kepada saudari kami yang menempati rumah itu.

Secara pribadi sih Ane saat itu dalam hati setuju dengan hal itu. Namun ketika mengingat saudari Ane itu juga bukan orang yang mampu untuk membelinya, atau kalaupun dijual kepada orang lainnya, maka bagiannya tidak akan cukup untuk membangun rumah baru. Karena itu, tegas saja Ane katakan bahwa Ane tak tega sama saudari yang telah berjasa merawat kedua ortu hingga mereka wafat dalam usia renta. Anggap saja rumah itu sebagai hadiah atas jasanya tersebut.

Saudara Ane tampaknya tetap ingin menjualnya dengan berbagai alasan, sehingga akhirnya Ane hanya bisa diam. Namun jelas ia tak bisa melakukan itu jika tidak disetujui oleh semua ahli waris.

Hal itu sempat jadi pikiran Ane beberapa saat, hingga Ane membaca sebuah artikel tentang 'larangan' menjual rumah warisan orangtua, dari almarhum Mbah Maimun. 'Larangan' di sini bukan berarti menyangkut hukum halal haram atau sah tidak sahnya menjual rumah tersebut, tapi menyangkut hikmah dan kemungkinan dampak negatif yang bisa timbul akibat menjual rumah itu.

Yahya Staquf yang menulis artikel itu menceritakan bahwa salah seorang kerabat Mbah Moen wafat. Lalu anak-anaknya ingin menjual rumah peninggalan orangtuanya itu. Mereka meminta pendapat Mbah Moen, dan beliau dengan tegas mengatakan, "jangan dijual, nanti kalian akan nafsi-nafsi". (Bersifat individualis, dan hubungan ikatan persaudaraan menjadi renggang).

Namun salah seorang ahli waris tetap ngotot untuk menjualnya, hingga akhirnya dijual dan uangnya dibagi kepada semua ahli waris. Tak berselang lama, anak dari ahli waris yang ngotot tadi mengalami kecelakaan fatal dan memerlukan biaya pengobatan yang mahal, sehingga habis semua uang bagian dari hasil penjualan rumah tadi.

Setelah itu, ia mendatangi Mbah Moen untuk mengatakan bahwa keputusannya menjual rumah itu tidak keliru. Sebab jika tidak dijual, maka ia tak punya biaya untuk pengobatan anaknya tersebut. Namun Mbah Moen dengan tegas menjawab,"jika tak kau jual, maka anakmu itu takkan mengalami kecelakaan."

Dan terbukti setelah itu, hubungan kekeluargaan antar mereka tak seakrab sebelum rumah itu dijual.
***
Dari cerita di atas, Ane berkesimpulan, meski tidak haram, rumah warisan orangtua itu sebaiknya jangan dijual, kecuali karena keadaan terpaksa atau darurat. Misalnya karena digusur pemerintah, atau memerlukan dana segera saat itu juga. Sebab rumah peninggalan ortu adalah simbol persaudaraan, di mana di rumah itu semua saudara pernah berkumpul, makan, tidur, bermain, dan besar bersama. Bahkan mungkin juga 'diproduksi' di tempat yang sama. emoticon-Big Grin

Setelah mereka dewasa dan tinggal terpisah di berbagai kota misalnya, maka rumah ortu itulah tempat mereka reuni, berkumpul kembali, semisal di hari raya, mengenang masa kecil serta jasa orangtua yang telah membesarkan mereka.(*)

Ref 1
Ref 2
fachri15
blagaks
Shyesun.pucha
Shyesun.pucha dan 31 lainnya memberi reputasi
32
6.6K
233
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
isamovichAvatar border
isamovich
#73
rumah/harta warisan ortu wajib dijual klo muslim, klo nahan dosa besar
0
Tutup