Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Novel PA 212 Pengin Sejumlah Pasal Ini Dipakai untuk Jerat Banser
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bereaksi keras atas tindakan anggota Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) terhadap seseorang bernama Abdul Halim yang diduga dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Novel menyebut tindakan anggota organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah melanggar hukum.

“Itu perbuatan persekusi dan melanggar hukum. Juga ada tindakan lain yang diduga melanggar hukum juga,” kata Novel kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Menurut Novel, oknum Banser di Pasuruan yang diduga melakukan tindakan penghasutan itu bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Jerat lainnya yang bisa dipakai adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik lantaran anggota Banser tersebut menyamakan HTI dengan PKI. “Kemudian juga fitnah dengan menyamakan HTI dengan PKI juga HTI dikatakan ormas terlarang Pasal 311 KUHP serta juga UU pendidikan,” beber Novel. Oleh karena itu Novel mengharapkan Polri bergerak cepat mengusut kasus itu. Menurutnya, tindakan oknum Banser itu berbahaya karena bisa memancing kegaduhan.

“Tindakan oknum Banser bisa membuat kegaduhan pada bangsa ini dan korban yang dipersekusi juga bisa melaporkan tindakan pelanggaran hukum itu kepada aparat setempat dan saya siap mendampingi korban kalau diminta,” tandas Novel. (cuy/jpnn)

https://m.jpnn.com/news/novel-pa-212...-dedengkot-hti

Pokoknya Novel tak pernah salah.

irmanator
nomorelies
areszzjay
areszzjay dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
CrotaftermetingAvatar border
Crotaftermeting
#11
Emang lu kagak persekusi waktu datengin rumah si kakek Katolik

Asu lu pelll
areszzjay
37sanchi
bontakkun
bontakkun dan 6 lainnya memberi reputasi
7