Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikejutkan dengan praktik prostitusi online layanan threesome yang melibatkan pasangan suami istri.
Polisi telah mengamankan EY (48) dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara istri EY yang berinisial H (51) masih berstatus saksi korban.
Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020, lewat aplikasi pesan MiChat.
ILUSTRASI SUAMI
“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mie ayam, namun bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.
“Tapi tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.
Sebelum ditangkap polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
ILUSTRASI SUAMI
"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp100.000," ujar Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan.
Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber, Kamis (16/7/2020).
ILUSTRASI SUAMI
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp400.000 dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.