Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
ElDiablo Marah,Sebut bodoh Gugat Telkomsel 15 T, Muannas:Gugatan Bukan dari Pihak DS


JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polemik bocornya data pribadi Denny Siregar di Telkomsel semakin memanas. Minggu (12/7/2020), pemilik akun @xdigeeembok alias el diablo marah karena muncul gugatan ke pihak Telkomsel.

Katanya: "Bro @Dennysiregar7 kalo mainnya kek gini... Asli lo bodoh. Gak bangga ayyy bantuin lo. Malah nyesel."

Sementara kuasa hukum pihak Denny Siregar, Muannas Alaidid membuat klarifikasi di akun Twitternya, katanya: "Ini bkn dari pihak DS, sejauh ini kita belum ajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan meski telkomsel sdh mengakui di internalnya terjadi pelanggaran atas kebocoran data DS."





Sementara itu, dilansir Law-justice.com, kasus bocornya data Pegiat Media Sosial Denny Siregar, kini PT Telkomsel telah digugat senilai Rp 15 Triliun. Telkomsel dinilai tidak bisa menjaga privasi pelanggan dengan baik.

Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/7/2020) nanti.

Tak hanya Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.

Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” katanya.

Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

https://www.netralnews.com/peristiwa...-dari-pihak-ds



Diubah oleh joko.win 12-07-2020 12:25
entop
joesan1899
junmi929089
junmi929089 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.2K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
c33e33zAvatar border
c33e33z
#5
Quote:


menurut ane:
agan isi pulsa eceran di pinggir jalan? otomatis kecatat
nomer hp agan setor ke bank? otomatis kecatat

soal bank pengalaman pribadi ane, ane bikin rek di salah satu bank sexriah supaya sedikit agamis jelas ane centang pilihan tidak mengijinkan bank menyebarkan nomer hp ane


setelah itu tiap hari no hp ane kena spam
aldonistic
entop
hattori hanzo
hattori hanzo dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup