Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Cerita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T, Tertangkap Setelah 17 Tahun
Salah satu pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun 17 tahun lalu akhirnya tertangkap! Simak selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.
 
Pembobol Bank BNI Akhirnya Ditangkap

Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, MPL, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

MPL merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, MPL sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Perempuan asal Sulawesi Utara itu ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.

Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (09/07) hari ini.
 
Bagaimana Kronologinya?

Kasus pembobolan ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan terjadi pada Oktober 2002.

Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik MPL.

Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.

Cerita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T, Tertangkap Setelah 17 Tahun

 
BNImulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri.

Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan MPL sebagai tersangka. Sayangnya, MPL telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya.

Berselang enam tahun, pada 2009, MPL diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura.
Kemenkumham mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014, karena MPL ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Sementara itu, proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama M**** P****ne L***** dari pemerintah Serbia," kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Kontan, Kamis (09/07).
 
Para Terlibat

Sejumlah orang juga dihukum di kasus pembobolan ini, seperti DID yang dihukum 20 tahun penjara, namun meninggal dunia saat menjalani pidana pada 2015.

DID juga pernah dihukum korupsi pada zaman Orde Baru karena membobol bank senilai Rp 800 miliaran.

Di kasus itu, ikut dihukum juga petinggi Polri kala itu, Komjen Sutiyno Landung dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Cerita Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T, Tertangkap Setelah 17 Tahun
 
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Kalau tertarik, yuk baca artikel lain!
1. Ketahui 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Terhindar Dari Penipuan!
2. Arisan Sosialita Manja Lakukan Penipuan Hingga Rp10 M!
3. Hati-Hati! Modus Penipuan Internet Gratis Di Whatsapp
4. Rekor Penipuan Umrah, Kasus Abu Tours Tembus Rp1,6 Triliun

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
 
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/pembobol-bank-bni/

Spoiler for referensi lain:



0
517
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mol.ontaAvatar border
mol.onta
#2
Sejumlah orang juga dihukum di kasus pembobolan ini, seperti DID yang dihukum 20 tahun penjara, namun meninggal dunia saat menjalani pidana pada 2015.

DID juga pernah dihukum korupsi pada zaman Orde Baru karena membobol bank senilai Rp 800 miliaran.

dicky iskandardinata. emoticon-Matabelo
soda.water
soda.water memberi reputasi
1
Tutup