BANGKALAN, KOMPAS TV - Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja, mengungkapkan kronologi pemerkosaan terhadap seorang ibu muda yang berujung bunuh diri karena depresi terus diancam agar tak melapor.
Bermula ketika ibu satu anak itu, warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dijemput oleh dua orang.
Ketiganya yang menumpang sepeda motor berencana hendak berbelanja ke sebuah minimarket. Usai berbelanja, mereka pulang.
Namun di tengah jalan mereka diadang oleh tujuh pemuda yang tak lain adalah pelaku. Ketika itu, para pelaku mengaku sebagai keluarga korban.
Tak hanya itu, para pelaku juga menyampaikan kalau korban selama ini sedang dicar-cari karena sudah beberapa hari hilang atau tidak pulang.
Mendengar alasan itu, dua orang yang menjemput korban pun percaya. Kemudian, tanpa piker panjang kedua penjemput tersebut menyerahkan korban kepada pelaku begitu saja.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan atau hanya berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban. Di sana, korban dirudapaksa oleh para pelaku.
Berselang dua hari setelah terjadi pemerkosaan, korban yang merupakan seorang janda berusia 21 tahun itu terus diteror oleh para pelaku.
Teror tersebut berupa ancaman agar korban tidak melaporkan kasus yang menimpanya. Karena tak kuat terus diteror, korban akhirnya memilih bunuh diri.
"Ada ancaman kepada korban setelah dua hari kejadian pemerkosaan. Ini kasus luar biasa, " kata Agus dikutip dari Surya.co.id pada Selasa (7/7/2020).
Menurut Agus janda muda beranak satu tersebut bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai pada Rabu (1/7/2020) malam.
Ia tewas di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dan meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun. Pihaknya pun mengetahui adanya ancaman teror setelah memeriksa telepon seluler milik korban.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, para pelaku pemerkosaan rata-rata masih berusia 20 tahun atau remaja. Dari ketujuh pelaku tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku.
Mereka ditangkap di satu titik yang sudah dikondisikan oleh kepala desa. “Penangkapan dibantu klebun (kepala desa). Kami juga ultimatum keluarga mereka karena statusnya sudah jelas tersangka," kata Agus.
Agus mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap itu berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi. Keberadaan mereka pun sebetulnya telah terendus beberapa hari sebelumnya.
"Namun kami lakukan pendekatan terlebih dulu. Usia mereka masih muda, rata-rata berusia 20 tahunan," kata Agus.
Keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Kokop, Samsul Hadi, yang mendampingi kasus ini mengatakan, meninggalnya korban tidak lantas menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ucap Samsul Hadi.
Samsul menjelaskan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
https://www.kompas.tv/article/92122/...pulang-belanja