Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Beri Izin Reklamasi untuk Ancol, Anies Dikritik Langgar Janjinya Sendiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran telah memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol seluas lebih kurang 150 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa izin perluasan reklamasi kawasan Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ucap Susan, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar

Susan menyebutkan, Kepgub tersebut memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga Undang-Undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai ketiga Undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" tanya Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomot 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ungkap dia,

Tak hanya itu, tambah Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.

Sebelumnya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...njinya-sendiri

Ngomong ngomong kadrun ga ada yg protes yak mslh reklamasiemoticon-Ngakak
ricardokimpi123
bontakkun
nn2106
nn2106 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.3K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
a_dewaAvatar border
a_dewa
#2
Sudahlah. Sudah terlihat yang munafik itu siapa.
galuhsuda
gabener.edan
Proloque
Proloque dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup