Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Update.BeritaAvatar border
TS
Update.Berita
Mulai Kapan Gaji Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).


Dana bisa diambil setelah pensiun

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru. Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya. Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.


Tapera untuk apa?

Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara.

"Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan," ujar Eko.

Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," jelas Eko.

"Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata dia lagi.


SUMUR:
https://money.kompas.com/read/2020/0...apera?page=all
eriksa
zukii.vixii
zakyjacks
zakyjacks dan 29 lainnya memberi reputasi
28
10.3K
235
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yudizilistiAvatar border
yudizilisti
#21
ini soal bpjs.. ini dari sudut pandang ane ya..
Selama ini ane rasa ada miss konsep yang sebagian kita pegang. Saat kita sakit, dirawat atau beli obat, kita tidak mengeluarkan uang saat itu, kita sering diinfokan "sudah ditanggung BPJS". Berulang-ulang. Menurut ane kok statement tersebut kurang tepat. Yang sebenarnya adalah, kita sudah ditanggung oleh jutaan orang melalui BPJS.

Dosen ane pernah bilang gini, "cara kerja asuransi simpelnya ada 1000 orang yang jadi anggota. Semuanya membayar secara rutin bulanan. Kira kira dari 1000 orang tersebut apakah akan sakit serentak bersamaan? Kemungkinan tidak. Ada 10 orang yang sakit bulan ini. Ditanggung oleh 1000 orang. Bulan depan ada lagi 10 orang yang berbeda yang sakit, ditanggung oleh 1000 orang. Demikian terus menerus.

Lalu bagaimana jika dari 1000 orang tersebut ada 500 tidak mau bayar? Atau lebih parah, ada yang ikut daftar, bayar 2 atau 3 kali, terima manfaat layanan, lalu menghilang? Jelas memberatkan bagi anggota yang lain. lama-lama bisa bubar.

Ane ambil contoh diri ane sendiri dan keluarga. Ane merasa ane harus membayar BPJS seumur hidup ane, bahkan dibayar seumur hidup pun belum lunas juga. Alasannya ane pernah sakit DBD, pernah operasi tumor, pernah hepatitis, sampai dirawat di RS. Semuanya ditanggung melalui BPJS. Ane pernah nanya ke bagian keuangan rumah sakit, andai layanan tersebut tidak diasuransikan, berapa ane harus bayar. Dari nominal yang disebutkan, ane hitung hitung ane bayar iuran BPJS selama 5 tahun, setara dengan ane dirawat selama 5 hari.
Itu baru diri ane sendiri. Ane belum masukan kakek nenek yang dirawat karena stroke, mertua yang kena kanker, bla bla bla..

Bayangkan jika BPJS ini bubar, agan agan siap nggak dengan sistem Fee for the Service. Artinya agan dapat layanan kesehatan sesuai dengan uang yang agan punya saat sakit. Mungkin agan tidak sakit, terus komen ngapain harus bayar? lah, agan mungkin enggak. Ortu agan, anak, saudara, tante paman, sepupu, ponakan, bahkan tetangga, teman sekantor, beneran sehat sehat semua selamanya. tidak ada yang sakit. atau tidak ada yang lahiran operasi caesar gitu? Kaitannya? Kalau nggak ada BPJS, terus mereka ada yang sakit, butuh biaya besar, pasti minjam uang kan..

Bagi ane pribadi, ketimbang ngutak atik BPJS ini laporan keuangan nya bla bla bla, nggak bener mengelolanya, bla bla bla, mending ane fokus buat bayar iuran secara rutin. dan ane tetap dapat layanan yang mencukupi dari layanan kesehatan. soal laporan keuangan, itu urusannya manajemen BPJS dan pemerintah lah..
Richy211
gundamchibi
kushina99
kushina99 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup