Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Setelah Togar Aruan Minta Maaf, Kata MUI: FPI Perlu Diapresiasi
Ketegangan yang sempat terjadi di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, telah mereda. Ketua Komite Independen Batak (KIB) Togar Aruan yang sempat mengecam dan mengancam Front Pembela Islam (FPI) telah menyampaikan permohonan maaf.

Ketua Badan Penanggulangan Penodaan Agama (BPPA) dan juga pengrus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo, berharap masyarakat dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar situasi harmonis dan kondusif tetap terjaga.

Provokasi Togar Aruan terhadi setelah penertiban yang dilakukan FPI dan umat Muslim setempat terhadap lapo tuak atau warung miras, termasuk milik Lamria Manullang. Dalam video pertama yang beredar Tagor Aruan meminta agar FPI dibubarkan, juga menantang FPI berperang.

Menurut Anton Tabah Digdoyo, Togar Aruan tidak melihat duduk persoalan secara objektif.

Tantangan Tagor dijawab FPI dan umat Muslim yang tersinggung.

Tidak lama setelah jawaban itu, Tagor Aruan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. “Melihat video Tagor, saya menilai dia belum tahu cara kerja FPI. Saya walau hanya lulusan Secapa TNI Angkatan Darat tahun 1981 dan Secapa Polri tahun 1982, beberapa kali ditugaskan pimpinan untuk menjadi komandan lapangn atau wilayah. Saya tahu apa yang dilakukan FPI untuk membantu Polri menciptakan kamtibmas, termasuk menertibkan miras, sudah benar. FPI sejak jauh hari telah memberi tahu Lurah, Camat, dan Polsek, juga Polres,” urai Anton.

Dia menambahkan, dari pantauannya, mayoritas masyarakat setempat adalah umat Muslim. Apalagi di bulan suci Ramadhan, umat Muslim membutuhkan ketenangan.

“Sebagai komandan saya selalu mengarahkan anak buah untuk cepat merespon gangguan kamtibmas sejak embrional dengan melakukan tindakan preemptive, dan tidak nunggu kejadian yang akan memaksa kita mengambil tindakan represif,” katanya lagi.

“Itu juga tahap-tahap yang biasa dilakukan FPI. Jadi secara yuridis formal sudah benar,” tambahnya menegaskan.

Purnawirawan jenderal itu mengingatkan, partisipasi aktif masyarakat dalam menegakan kamtibmas adalah bagian dari amanat UUD 1945. Dalam hal partisipasi masyarakat itu, partisipasi FPI perlu diapresiasi.

https://nusantara.rmol.id/read/2020/...u-diapresiasi.



sudah jual bensin, jual kopi, jual teh, dll, masih kau bilang juga makan dari mana kami pak....? , dasar mamak macam apa kau ini Lamria Manullang cari makan koq dari jual tuak emoticon-fuck


mamak brengsek lamria manullang kau rusak akal pikiran orang lewat miras emoticon-Mad
betiatina
berdjayapku
tien212700
tien212700 dan 73 lainnya memberi reputasi
60
5K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
batachisraelAvatar border
batachisrael
#37
Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Sekarang zamannya 'perang asimetris' dan 'perang otak'. emoticon-Cool

Dengan menggunakan 'otak' ada setidaknya 36 anggota DPR berdarah Batak, hampir setengahnya berasal dari luar Sumatera Utara.
Misalnya saja dari 21 anggota DPR dari DKI Jakarta, ada 5 orang berdarah Batak terpilih + satu orang anggota DPD, padahal jumlah seluruh orang Batak di DKI Jakarta hanya sekitar 400.000 jiwa.

Bagaimana cara mereka memenangi perang 'PEMILU', dengan cara menggunakan 'otak' bukan dengan otot.

Dengan menggunakan 'otak' juga setidaknya ada 4-5 orang putera berdarah Batak mendapat posisi menteri dan wakil menteri di kabinet Jokowi, salah satunya bahkan disebut-sebut sebagai 'RI-0'. emoticon-Big Grin => emoticon-Ngakak (S)




Perangnya masih lanjut, namun..... bukan di lapangan, melainkan di meja hijau. emoticon-Wink

Laporan Polisi (LP) yang dibuat ibu Lamria Manullang dan para pengacaranya di polresta Deli Serdang sampai saat ini belum dicabut.


*Surat bukti pelaporan nomor STTLP/209/IV/2020/SU/RESTA DS, tertanggal 29 April 2020 itu, disebut sangkaan yang ditetapkan terhadap para pelaku adalah UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 Jo 406.

*Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. ... (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

*Sementara, Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-



emoticon-Angkat Beer
emoticon-Angkat Beer
emoticon-Angkat Beer
0
Tutup