Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam PSBB ini angkutan umum berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengambil orderan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

 
Pemerintah Daerah (Pemda) juga wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian perusahaan jasa pergudangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran corona sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.

"Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi," pungkasnya

https://merahputih.com/post/read/psb...gkut-penumpang

ojol di larang tapi krl busway tdk dilarang,,
padahal yg naik ojol menghindari berbagi nafas dgn penumpang lain di bus/krl
lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.3K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
almara96Avatar border
almara96
#4
Daerah mana sih yg sdh menerapkan aturan PSBB ? Jakarta aja yg jumlah kasusnya banyak, ditolak gara2 pak mentri lebih mentingin birokrasi dulu.
Apa salahnya diterima dulu. Fakta d lapangan sdh berbicara. Ntar kelengkapan dokumen kn bisa nyusul.
aripmuh
D3n4n
D3n4n dan aripmuh memberi reputasi
0
Tutup