Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
RUU Omnibus Law: Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?
RUU Omnibus Law: Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?



JAKARTA, KOMPAS.com - Beleid RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah untuk dibahas DPR. RUU Omnibus Cipta Kerja jadi rancangan regulasi yang paling sering diperdebatkan.

Salah satu yang disoroti kalangan pekerja yakni beleid tentang kewajiban bagi pengusaha yang memberi waktu istirahat atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu.

Disebutkan dalam Pasal 79, berbunyi waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.

Lalu di poin selanjutnya disebutkan, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.


Baca juga: Ada Omnibus Law, Amdal Hanya untuk Usaha Kategori Berbahaya

Sementara jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, tertulis jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Untuk pengaturan cuti, tak ada perbedaan yang diatur dalam Omnibus Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Dimana hak cuti diberikan untuk pekerja paling sedikit 12 hari setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Selain soal hari libur, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Di dalam omnibus law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

https://money.kompas.com/read/2020/0...inggu?page=all

emoticon-Najis emoticon-Najis
farhan.faf
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.7K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#9
Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur perusahaan hanya boleh mengontrak tenaga kerja dalam batas waktu tertentu.

Nah apakah GanSis mau, sudah menyekolahkan putra-putri nya sampai SMA, D3, atau S1 dengan biaya yang relatif mahal? Kelak begitu mendapat pekerjaan, tidak pernah diangkat jadi karyawan, tetapi cuman bisa dikontrak atau di outsourcing [melalui agen alih daya] seumur hidup?

Quote:
Diubah oleh 54m5u4d183 23-02-2020 13:00
0
Tutup