- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Apa Dampaknya?
TS
singawallah
AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Apa Dampaknya?
LIPutan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menganggap Indonesia sebagai negara maju. Selain Indonesia, sejumlah negara juga dikeluarkan dari daftar tersebut, seperti China, Brasil, India, dan Afrika Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Shinta W Kamdani mengatakan, kebijakan AS ini tentu akan berdampak bagi Indonesia, khususnya dalam hal perdagangan antara Indonesia dengan Negara Paman Sam tersebut.
"Kalau benar ini terjadi akan berpotensi berdampak pada, pertama, manfaat insentif Generalized System of Preferences (GPS) AS untuk produk ekspor Indonesia karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDC's dan negara berkembang," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
"Dengan adanya redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, secara logika Indonesia tidak lagi eligible sebagai penerima GSP apapun hasil akhir dr kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia," lanjut dia.
Dampak selanjutnya, kata Shinta, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dalam kegiatan perdagangan dengan AS. Hal ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi Indonesia.
"Kedua, semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy and countervailing measures AS," ungkap dia.
Kinerja Perdagangan
(Foto:@Pelindo III)
Meski demikian, diharapkan keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang AS tidak sampai mengganggu kinerja perdagangan internasional Indonesia, khususnya dengan AS.
"Kalau keberlakuan status non-developing countrynya bisa terbatas pada CVD Act dan enggak spill over ke GSP maka enggak masalah. Cuma aja akan aneh dan karena AS jadi enggak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi enggak di UU yangg lain yang sama-sama mengatur perdagangan," jelas dia.
https://today.line.me/id/article/AS+...ernalBrowser=1
Itu berkat jokowi 2 periode
Presiden 2024 tinggal nerusin saja
Semoga bukan junjungan kadrun yg menang,bisa ancur kayak jakarta
Bonus buat yg takut indonesia jadi negara maju:
https://www.kompasiana.com/rinto_simorangkir/5e50130c097f36690122f273/saat-politik-amerika-akui-indonesia-jadi-negara-maju
Sebuah pengakuan dari negara lain apalagi kalau sekelas Amerika menjadi berkah tersendiri bagi tanah air kita. Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (21/2/2020) pengakuan tersebut dikeluarkan oleh lembaga perdagangan dunia yang berpusat di Amerika. Yakni USTR (US Trade Representive) atau Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat.
Pengakuan tersebut resmi keluar sejak 10 Februari lalu yang meminta WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) supaya mengeluarkan Indonesia dari status negara berkembang.
Tentu ada plus minus saat kita sudah diakui oleh negara sekelas Amerika menjadi sebuah negara maju. Dimana menyandang status sebagai negara maju merupakan status negara kelas atas sejajar dengan Jepang, negara-negara di Eropa dan tentunya Amerika.
Dan status ini-pun sebenarnya mengandung banyak resiko juga, khususnya buat industri perdagangan kita. Dimana hampir mirip-mirip dengan perang dagang yang digaungkan oleh Amerika kepada China.
Amerika yang merasa begitu dirugikan saat China statusnya masih menjadi negara berkembang dalam list-nya WTO. Tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan Amerika dalam proses niaga antara Amerika dan China.
Dimana saat status negara berkembang didapatkan China maka pajak impor akan barang-barang yang didapatkan atau dibeli China dari Amerika tidak akan kena biaya pajak yang tinggi. Sementara Amerika harus keluar uang lebih banyak saat membeli barang-barang dari China karena status perbedaan itu.
Kemudian jika dibandingkan saat kita (Indonesia) mendapatkan status negara berkembang, pajak untuk biaya impor kita tidak setinggi saat mendapatkan status negara maju.
Hal tersebut terbukti dengan laporan BPS yang menyebutkan adanya surplus perdagangan kita khusus di Januari tahun ini saja kita dapatkan lebih dari USD 1 miliar. Jadi jika dikenakan tarif pajak yang tinggi maka nilai potensi keuntungan yang akan kita dapatkan diperkirakan bisa saja menurun drastis.
Meskipun demikian, barang-barang ekspor kita-pun ke Amerika-pun akan mendapatkan pajak yang tinggi juga yang harus dibayarkan oleh Amerika ke kita. Dengan status tersebut juga sekaligus penanda bahwa barang-barang ekspor kita akan menjadi barang ekspor berkualitas tinggi.
Jadi dengan status baru yang kita dapatkan itu, bagaimanakah kita menempatkan kebijakan-kebijakan selanjutnya? Kemudian apakah kita semakin untung atau justru malah semakin buntung dengan status sebagai negara maju?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Shinta W Kamdani mengatakan, kebijakan AS ini tentu akan berdampak bagi Indonesia, khususnya dalam hal perdagangan antara Indonesia dengan Negara Paman Sam tersebut.
"Kalau benar ini terjadi akan berpotensi berdampak pada, pertama, manfaat insentif Generalized System of Preferences (GPS) AS untuk produk ekspor Indonesia karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDC's dan negara berkembang," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
"Dengan adanya redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, secara logika Indonesia tidak lagi eligible sebagai penerima GSP apapun hasil akhir dr kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia," lanjut dia.
Dampak selanjutnya, kata Shinta, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dalam kegiatan perdagangan dengan AS. Hal ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi Indonesia.
"Kedua, semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy and countervailing measures AS," ungkap dia.
Kinerja Perdagangan
(Foto:@Pelindo III)
Meski demikian, diharapkan keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang AS tidak sampai mengganggu kinerja perdagangan internasional Indonesia, khususnya dengan AS.
"Kalau keberlakuan status non-developing countrynya bisa terbatas pada CVD Act dan enggak spill over ke GSP maka enggak masalah. Cuma aja akan aneh dan karena AS jadi enggak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi enggak di UU yangg lain yang sama-sama mengatur perdagangan," jelas dia.
https://today.line.me/id/article/AS+...ernalBrowser=1
Itu berkat jokowi 2 periode
Presiden 2024 tinggal nerusin saja
Semoga bukan junjungan kadrun yg menang,bisa ancur kayak jakarta
Bonus buat yg takut indonesia jadi negara maju:
https://www.kompasiana.com/rinto_simorangkir/5e50130c097f36690122f273/saat-politik-amerika-akui-indonesia-jadi-negara-maju
Sebuah pengakuan dari negara lain apalagi kalau sekelas Amerika menjadi berkah tersendiri bagi tanah air kita. Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (21/2/2020) pengakuan tersebut dikeluarkan oleh lembaga perdagangan dunia yang berpusat di Amerika. Yakni USTR (US Trade Representive) atau Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat.
Pengakuan tersebut resmi keluar sejak 10 Februari lalu yang meminta WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) supaya mengeluarkan Indonesia dari status negara berkembang.
Tentu ada plus minus saat kita sudah diakui oleh negara sekelas Amerika menjadi sebuah negara maju. Dimana menyandang status sebagai negara maju merupakan status negara kelas atas sejajar dengan Jepang, negara-negara di Eropa dan tentunya Amerika.
Dan status ini-pun sebenarnya mengandung banyak resiko juga, khususnya buat industri perdagangan kita. Dimana hampir mirip-mirip dengan perang dagang yang digaungkan oleh Amerika kepada China.
Amerika yang merasa begitu dirugikan saat China statusnya masih menjadi negara berkembang dalam list-nya WTO. Tak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan Amerika dalam proses niaga antara Amerika dan China.
Dimana saat status negara berkembang didapatkan China maka pajak impor akan barang-barang yang didapatkan atau dibeli China dari Amerika tidak akan kena biaya pajak yang tinggi. Sementara Amerika harus keluar uang lebih banyak saat membeli barang-barang dari China karena status perbedaan itu.
Kemudian jika dibandingkan saat kita (Indonesia) mendapatkan status negara berkembang, pajak untuk biaya impor kita tidak setinggi saat mendapatkan status negara maju.
Hal tersebut terbukti dengan laporan BPS yang menyebutkan adanya surplus perdagangan kita khusus di Januari tahun ini saja kita dapatkan lebih dari USD 1 miliar. Jadi jika dikenakan tarif pajak yang tinggi maka nilai potensi keuntungan yang akan kita dapatkan diperkirakan bisa saja menurun drastis.
Meskipun demikian, barang-barang ekspor kita-pun ke Amerika-pun akan mendapatkan pajak yang tinggi juga yang harus dibayarkan oleh Amerika ke kita. Dengan status tersebut juga sekaligus penanda bahwa barang-barang ekspor kita akan menjadi barang ekspor berkualitas tinggi.
Jadi dengan status baru yang kita dapatkan itu, bagaimanakah kita menempatkan kebijakan-kebijakan selanjutnya? Kemudian apakah kita semakin untung atau justru malah semakin buntung dengan status sebagai negara maju?
4iinch dan 19 lainnya memberi reputasi
20
8.2K
113
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
rooney007
#34
jd inget ausi... RI dpt hibah/bantuan...
eh RI, jg ngasih bantuan k negara pasifik....
mencak² lah.... dianggap miskin tp sok kaya...
eh RI, jg ngasih bantuan k negara pasifik....
mencak² lah.... dianggap miskin tp sok kaya...
muhamad.hanif.2 dan kaiharis memberi reputasi
2
Tutup