Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ishoponlineAvatar border
TS
ishoponline
Apa hukumnya kerja untuk 2 perusahaan tapi digaji hanya atas nama 1 perusahaan?
Halo gan/sis

Saya kerja di sebuah perusahaan katakan PT Suka Bagi Bagi (bukan nama perusahaan yang sesungguhnya). PT Suka Bagi Bagi membuat anak perusahaan sebut saja PT Suka Minta Minta (bukan juga nama perusahaan yang sesungguhnya). Kedua perusahaan ini terdaftar di alamat gedung dan lantai yang sama, serta atas nama bos saya yang sama juga.

Saya yang sudah lama bekerja di perusahaan PT Suka Bagi Bagi sejak didirikan dan telah kerja kurang lebih 5 tahun, kemudian diminta untuk membantu bekerja juga untuk perusahaan PT Suka Minta Minta.

Yang ingin saya tanyakan adalah apa hukumnya kerja untuk 2 perusahaan (beda nama, PT Suka Bagi Bagi dan PT Suka Minta Minta) tapi saya hanya diupah atas nama 1 perusahaan (PT Suka Bagi Bagi)? Apakah legal jika saya meminta upah atas nama anak perusahaan yang baru tersebut (PT Suka Minta Minta)? Apa dasarnya jika saya ingin menolak membantu kerja di anak perusahaan yang baru tersebut, semisalnya saya tidak mendapatkan upah tambahan?

Mohon jawabannya untuk yang mengerti hukumnya. Atau mungkin saran dan masukannya untuk saya.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
695
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#1
Ente bekerja di Suka Bagi Bagi berdasarkan perjanjian kerja atau SK?
0
Tutup