Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Surobledhek746Avatar border
TS
Surobledhek746
Setelah Diterbitkan Kemenhub, Mungkinkah SIM Berlaku Seumur Hidup?

Anggota DPR RI Komisi V telah menggaungkan tentang penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub. Kemudian suasana menjadi ramai. Terkait usulan untuk merevisi isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa, SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain.

Artinya siapa pun yang telah memiliki SIM berarti telah memiliki kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya. Sekali lagi, yang bersangkutan telah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya.

Berbicara tentang kompetensi, maka makna kompetensi sendiri adalah suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab pekerjaan.

Kalau kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi berkendara dalam bahasa sederhanya, pemilik SIM telah mampu menggunakan kendaraannya di jalan umum. Termasuk di antaranya penguasaan terhadap rambu-rambu lalu lintas.

Saya coba membandingkan dengan KTP, padahal mungkin saja penduduk tersebut tetap saja berlaku yang namanya KTP seumur hidup. Padahal bisa saja yang bersangkutan pindah tempat tinggal. Tetap saja KTP berlaku seumur hidup.

Sementara pemegang SIM berkaitan langsung dengan kompetensi, tidak terkait dengan hal lainnya. Mereka yang sudah memiliki sim mengendarai motor, maka motor apa pun boleh dikendarainya di jalan raya.

Ketika menyangkut masalah kompetensi atau kemampuan berkendara seseorang yang telah layak dan dalam kesehariannya adalah mengendarai motor, mungkinkah kompetensi atau kemampuannya lenyap? Sepertinya tidak sama sekali. Jadi alasan memperbaharui SIM setiap 5 tahun adalah untuk mengecek kompetensi pengendaranya mungkin layak dipertanyakan.

Berbeda halnya ketika SIM berpungsi sebagai pajak pemakai, seperti halnya STNK pajak kendaraannya. Kalau SIM adalah bukti bahwa pemengangnya sudah layak mengendarai kendaraan di jalan umum, maka bisa saja diusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.

Mumpung wacana Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan direvisi, alangkah baiknya kalau SIM berlakunya tidak 5 tahun. Melainkan berlaku seumur hidup.

Untuk memperpanjang SIM yang belum kedaluwarsa sekarang banyak mengalami kemajuan. Memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan di Mall kota provinsi dan kotamadya.

Namun untuk pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa, prosesnya adalah seperti pembuatan SIM baru dengan serangkaian tes tertulis dan tes kendaraan yang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Juga antrian panjang, bagaimana jika SIM berlaku seumur hidup juga dimasukkan dalam revisi nanti.

Namanya juga berharap, jika dipertimbangkan pasti banyak warga masyarakat yang jauh dari kota kabupaten, mereka yang ada di pelosok desa dan kecamatan tidak perlu repot lagi mengurus SIM kendaraan bermotornya. Semoga.***

sumber
anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 24 lainnya memberi reputasi
21
15.8K
233
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
localfuturesAvatar border
localfutures
#16
Kebetulan gw sudah lulus tes teori n praktek Sim C, jadi sudah punya Sim C,
Sayangnya gw gagal membuat sim A, gagal di tes praktek. Gw sudah mengulang praktek sampe 3x, Dan rata2 yg ikut tes itu supir, Ada yg supir pribadi, Dan kebanyakan supir truk.

Rata2 tingkat kelulusan tes teori baik itu yg sim C maupun sim A, kurang lebih 70%. Sedangkan tes praktek sim C, tingkat kelulusannya +-50%, gw sendiri lulus stelah 5x mengulang praktek. Tetapi gw tdk menyerah krn gw lihat peluang kelulusannya tinggi, walau banyak bisikan buat tambah 150rb s/d 300rb langsung lulus, gw tetapi bertahan berusaha jujur.

Anehnya di tes praktek sim A, tingkat kelulusannya rendah banget, 3x mengulang, bareng para supir yg udah pada Jago, tidak pernah Ada satupun yg lulus, Dan bisikan buat nambah 700rb s/d 1jt juga Ada, cuma gw cuekin. Dan perkiraan gw, banyak yg pake Jalan itu (suap) yg rata2 pengemudi Mobil pribadi (bukan pekerja supir), gw taunya pas mengulang mereka sudah tdk Ada, tinggal para supir truk Dan supir pribadi yg belum punya Sim.

ANDAI gw bisa meminta kpd pemangku kebijakan di negara ini (entah Ada atau tdk), tolong tes praktek sim A dievaluasi ulang Dan distandarisasi, biar tdk menjadi aneh bin ajaib.
Sementara tes teori sudah online, gw sangat2 mengapresiasi itu.
Stay jika memang harus Mahal, tolong tulis saja harga sim C rp500rb, sim A 1jt ato terserah berapa, Dari pada pake adat "JAWA" rahasia "umum" kalo mengurus administrasi harus lewat "belakang". Bukankah ini namanya mengajari untuk korup?

Sayangnya, entah negara Indonesia itu benar2 Ada stay hanya fiksi saja. Mungkin gw yg terlalu bodoh Dan lugu, mengira apa yg diajarkan disekolah adalah kebenaran, Dan menganggap hukum yg tertulis adalah sesuatu yg harus ditaati.
Mungkin gw harus belajar di Sunda Empire, bahwa semua itu hanyalah halusinasi saja, mungkin Indonesia tidak pernah eksis.
DER79
ciptawan
Surobledhek746
Surobledhek746 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup