jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Tak Becus Tanggani Banjir, Warga Jakarta Akan Seret Anies ke Pengadilan
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai Gubernur Anies Baswedan memang layak digugat oleh warga DKI Jakarta atas peristiwa banjir.

Padahal, kata ia, perkiraan akan terjadinya banjir Jakarta sudah diperingatkan jauh hari oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sebagai contoh, pada siang hari 31 Desember 2019, sudah diberitakan bahwa Waduk Katulampa Bogor dalam posisi Siaga 3. Artinya, ketinggian air akibat hujan di daerah Bogor sudah mulai tinggi.

Azas mengatakan, seharusnya semua informasi ini mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengorganisir anak buahnya menolong dan menyelamatkan warga Jakarta dari dampak banjir.

Ia mengatakan, air dari Bogor memerlukan waktu sekitar 6 jam sampai 8 jam tiba di Jakarta. Sehingga, Anies dan aparat pemprov Jakarta memiliki waktu cukup juga memberikan informasi dini dan menggerakkan persiapan bantuan darurat bagi warga yang berpotensi terdampak banjir.

"Melihat luasan dan tingginya jumlah korban banjir Jakarta 2020 menunjukan bahwa Pemprov Jakarta tidak bekerja baik menyiapkan dan menolong warga Jakarta," jelas Azas di Jakarta, Minggu (5/1/2020).

Azas beranggapan, bisa saja ada upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri.

Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas dugaan kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta.

Upaya gugatan itu dapat dilakukan dengan model gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) atau gugatan legal standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara).

Diketahui, Warga DKI Jakarta yang mengatasnamakan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bersiap menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka mengklaim secepatnya akan melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena dianggap merugikan masyarakat akibat banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Diarson Lubis, Sh bersama dua orang dari tim advokasi lainnya yaitu Alvon K. Palma, SH, dan Ridwan Darmawan, SH punya alasan sendiri mengapa melayangkan gugatan tersebut kepada Anies Baswedan.

"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Alasannya karena ada hak masyarakat yang merasa dirugikan. (Tergantung dengan klasifikasi dari masyarakat yang dirugikan)," ujar Diarson Lubis. (Al)
sumber

Smoga berjalan dengan lancar emoticon-Cendol (S)

Smoga Gabener bisa CekIn d Hotel Prodeo emoticon-Malu (S)


sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
4.1K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren
#20
Quote:


Gembok apaan?
baik.yuk
liee
jhonthor501
jhonthor501 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup