Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka10ciaoAvatar border
TS
kaka10ciao
Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses revisi batas bea masuk untuk impor barang kiriman senilai US$3 atau Rp42 ribu (setara Rp14 ribu per dolar AS).

Tadinya, barang impor kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen untuk harga di atas US$75. "Ini situasi akhir tahun ya, tapi kami tetap harap Kemenkumham bisa proses tidak terlalu lama, paling banter 1 minggu. Nantinya, efektif berlaku 30 hari setelah itu," ujarnya dalam konferensi pers Senin (23/12).

Heru melanjutkan revisi batas harga barang kiriman dilakkan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," imbuh dia.

Lihat juga:

 Impor Barang Online Minimal Rp42 Ribu Kena Bea Masuk

Selama ini, sambung dia, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS, yaitu sekitar 98,65 persen.

Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.

"Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat," jelasnya.

Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen.

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...u-januari-2020

Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020

Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020

Bagus lah klo gitu.. tp duit pajak nya buat bayar utang yg numpuk ya.

Bye bye alibaba dan aliexpress.. emoticon-Hai
Diubah oleh kaka10ciao 24-12-2019 08:04
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.6K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
aleetAvatar border
aleet
#3
Padahal banyak UMKM yg bahan bakunya juga beli dari aliexpress dll emoticon-Big Grin

Kebijakan bodoh emoticon-Embarrassment
bajier
bajier memberi reputasi
1
Tutup