susej.lolotAvatar border
TS
susej.lolot
Senin, BK Panggil Politisi PSI untuk Jelaskan Soal Ekspos Anggaran KUA/PPAS 2020


Jakarta, Dekannews- Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan memanggil anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana, karena yang bersangkutan diadukan Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto ke alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, Senin (4/11/2019).

Sugiyanto menuding William telah melanggar pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib), karena mengekspos anggaran dalam KUA/PPAS APBD 2020 ke media sosial Twitter dan melalui media massa.

"Keputusan hasil rapat BK tadi, kita akan memanggil William untuk menjelaskan apa sesungguhnya yang terjadi," kata Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda kepada dekannews.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Politisi PAN ini mengakui, saat laporan dibahas, sempat terjadi perdebatan yang agak sengit, sehingga akhirnya disepakati untuk memanggil William guna memberi penjelasan.

"Dia akan kita panggil Senin (11/11/2019) depan," imbuh Oman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiyanto menilai William melanggar kode etik Dewan karena item-item anggaran dalam KUA/PPAS adalah item-item yang belum final karena saat anggaran itu diekspos William, anggaran belum dibahas di komisi-komisi dan Banggar DPRD, sehingga masih berupa dokumen internal yang belum layak untuk dipublikasikan.

Pasal 27 ayat (1) Tatib DPRD menyatakan, "setiap anggota DPRD dalam rapat berhak mengajukan usulan dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan Dewan". Dan pasal 27 ayat (2) menyatakan; "usulan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD".

Menurut SGY, mengacu pada kedua ayat tersebut, seharusnya jika William ingin mempersoalkan item-item anggaran dalam KUA/PPAS, dia dapat menyampaikannya dalam rapat komisi dan Banggar, bukan langsung mengeksposnya melalui Twitter dan media massa.

Tindakan William yang tidak sesuai pasal (1) dan (2) pasal 27 Tatib DPRD itu, tegas SGY, bukan hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat, tapi juga membentuk opini negatif terhadap Gubernur Anies Baswedan, karena Gubernur dipersepsikan seolah-olah tidak transparan dan tidak becus dalam mengontrol usulan anggaran pada KUA/PPAS APBD 2020.

SGY pun meminta BK memberikan sanksi kepada William agar ke depan tak ada lagi anggota Dewan yang bertindak serampangan hanya untuk mencari panggung.

Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, William menuduh banyak anggaran janggal di KUA/PPAS 2020, seperti anggaran pembelian Lem Aibon Rp82 miliar, angaran pembelian ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, dan pembelian 7.313 unit komputer dan beberapa unit server senilai Rp121 miliar.

Saat konferensi pers pada 30 Oktober 2019 data-data ini diungkap.

Segera setelah itu publik menjadi heboh, dan Gubernur Anies Baswedan pun menuai bully di media sosial.

Hingga kini Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta belum dapat dimintai tanggapan, karena saat dekannews.com mengirim pesan WhatsApp kepada Idris Ahmad, ketua Fraksi PSI, untuk memberikan tanggapan, yang bersangkutan malah memberikan nomor ponsel August Hamonangan, anggota Fraksi PSI yang menjadi anggota BK.

Namun hingga berita ini ditayangkan, August juga belum memberikan statemen apa pun. (rhm)

William bakal kena sanksi?

seperti biasa...
si William dan PSI Garang di Medsos, saat pembahasan jd Hello Kitty


Ngerti kode etik anggota dewan gk lu?
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ruwidiAvatar border
ruwidi
#17
Quote:


Kira kira lu tau jawaban anis apa?. Kira kira bentuk transparansi apa yg elu kehendaki dari pemerintah?
Kira kira atas aksi wiliam ini masyarakat seneng kagak?
Kira kira itu mewakili kehendak rakyat?
54m5u4d183
54m5u4d183 memberi reputasi
1
Tutup