indriketarenAvatar border
TS
indriketaren
Revisi Undang Undang KPK Tidak Membunuh KPK, Yuk Mari Silahkan Dibaca!

Quote:
Habis pansel terbitlah revisi undang-undang KPK. KPK memang sedang dihajar habis beberapa waktu ini. Tentu hal ini sudah kita ketahui semua. Karena dibeberapa media berita, media sosial dan media yang lainnya sedang lagi booming-boomingnya membahas tentang KPK. Dan itu bukan berarti karena lembaga itu tidak berguna. Akan tetapi karena KPK sudah menyimpang dari tujuan awalnya. Profesor Romli Atmasasmita pakar hukum pidana yang juga perumus undang-undang KPK juga mengatakan bahwa perjalanan KPK selama 17 tahun sejak KPK jilid III sudah menyimpang dari tujuan awal seperti yang dilansir oleh inews.id.

Quote:

KPK didirikan adalah sebagai penyeimbang pelaksanaan dan pencegahan korupsi. Dan orientasi KPK adalah mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Tetapi apa yang didapat oleh KPK selama ini sejak tahun 2009 sampai tahun 2014. KPK hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar 700 miliar rupiah saja. Jika dibandingkan dengan kepolisian, mereka mampu mengembalikan kerugian negara sebesar 3 triliun rupiah. Bahkan jika dibandingkan dengan kejaksaan, mereka mampu mengembalikan kerugian negara sebesar 6 triliun rupiah. Kalau yang dikatakan oleh Fahri Hamzah lebih ekstrim lagi. Fahri Hamzah bahkan menuding bahwa KPK sudah bukan lagi lembaga pemberantasan korupsi. Tetapi sudah menjadi lembaga politik. Dan juga mengatakan bahwa ada skandal di dalam KPK. Sebagaimana yang kita dengar dan lihat melalui video dibawah ini :
Quote:

Dan juga sebagaimana yang sudah dilansir oleh tagar.id seperti kutipan dibawah ini :
Quote:

Oleh karena itulah revisi undang-undang KPK sangat penting sekali untuk dilakukan. Terutama dalam 3 hal yaitu :

1. Pengawasan
Quote:
Selama ini di KPK tidak ada lembaga yang mengawasi kinerja mereka. Dan DPR membentuk dewan pengawas KPK yang berasal dari profesional untuk mengawasi pelaksanaan teknis di dalam KPK.

2. Penyadapan
Quote:
Penyadapan juga harus diatur tentunya. Karena selama ini KPK menggunakan alat sadap bukan hanya untuk kepentingan korupsi. Tetapi juga digunakan untuk kepentingan kelompok mereka sendiri. Dan ini sangat berbahaya sekali tentunya. Rekaman hasil sadapan ini bisa menjadi sandera dalam bentuk apa saja. Dan coba pikir dengan kekuasaan tanpa batas dalam menyadap. Bagaimana seandainya jika KPK menyadap presiden RI dalam tugasnya. Bukan untuk pemberantasan korupsi, tapi bisa sebagai bagian dari alat mata-mata.

3. Penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)
Quote:
Dan yang terakhir surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 juga harus dimiliki oleh KPK. Karena tanpa adanya SP3 ini, KPK selama ini menyandera kasus begitu lama tanpa adanya sebuah penyelesaian. Contoh seperti kasus RJ Lino. Mantan Dirut Pelindo II ini digantung selama 5 tahun oleh KPK dalam status tersangka seperti yang dilansir oleh CNBC Indonesia. RJ Lino tidak bisa bergerak selama itu. Dan nama RJ Lino terus kotor walaupun KPK belum menemukan bukti bahwa dia melakukan korupsi. Revisi undang-undang KPK ini sebenarnya bukan ingin untuk membunuh KPK. Tetapi justru revisi undang-undang KPK ini untuk memperkuat mereka.

Dan berikut adalah tujuh poin revisi undang-undang KPK yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah seperti yang dikutip dari CNN Indonesia seperti dibawah ini :
Quote:

Jadi jangan lagi ada lembaga superbody yang bisa menjadi negara didalam negara. Lembaga superbody itu adalah lembaga negara yang tidak diawasi. Lagian kalau KPK bersih, kenapa harus takut untuk diawasi. Tidak perlulah sampai membentuk rantai manusia segala. KPK dibentuk oleh undang-undang dan yang bisa mengendalikan mereka juga adalah undang-undang. Dan jika revisi undang-undang KPK disahkan oleh DPR, maka kita bisa ucapkan selamat tinggal taliban di dalam KPK. Seperti yang ingin dilakukan oleh Firli Bahuri yang dilansir oleh tagar.id. Dimana Firli Bahuri memiliki tugas khusus yang akan diemban untuk membersihkan kelompok taliban yang bersarang didalam tubuh KPK. Dan untuk saat ini pemerintah kita bapak presiden Jokowi juga sedang menunda waktu untuk pengesahan revisi undang-undang KPK ini. Karena bapak presiden Jokowi menilai penundaaan tersebut sangat penting untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat luas seperti yang dilansir oleh tribunnews.com.

Quote:
Dan kita akan lihat bersama-sama tentang hasil pengesahan revisi undang-undang KPK ini. Dan menurut saya dan harapan saya hasil dari pengesahan revisi undang-undang KPK ini akan bisa menuju yang lebih baik lagi dan bisa memperkuat KPK. Terimakasih.
sebelahblog
zafinsyurga
mr.tharenz
mr.tharenz dan 9 lainnya memberi reputasi
10
718
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
indriketarenAvatar border
TS
indriketaren
#2
Quote:


emoticon-Jempol
0