uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum


Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.

Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.

"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).

Baca juga: Larangan PNS Nyinyir Sudah Ada Sejak 2018

Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.

"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.

Baca juga: PNS Wajib Follow Medsos Bawahan, Supaya Nggak Nyinyir

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah pemecatan bagi ASN.

"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom.

"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.


Sumur: https://m.detik.com/finance/berita-e...a-bisa-dihukum


Cuman ngelike postingan nyinyir aja bisa dihukum bree..emoticon-Takut
Udah apus aja pesbuk isragam n switer nya,daripada nanti khilaf..
Diubah oleh kaskus.infoforum 15-10-2019 09:13
screamo37
serapionleo
FlixBagz
FlixBagz dan 6 lainnya memberi reputasi
5
9.9K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Uthe18Avatar border
Uthe18
#8


tuh... daripada jadi MUNAFIK ya mending keluar aja sih, lebih bebas malah kalau udah berhenti, jelek2in seenaknya emoticon-Big Grin emoticon-Ngakak (S)

padahal, jangankan di PNS/BUMN/TNI/Polri, di Swasta atau individu sekalipun, lu jadi karyawan disana, tapi di belakangnya lu jelek2in kantor lu sendiri dimana itu tempat lu mencari nafkah... kalau sampai ketahuan perusahaan, minimal SP3 sampai pemecatan bahkan tuntutan hukum bisa emoticon-Ngacir
Atau kalau di rumah punya pembantu, jika diluaran pembantu nya ceritain kejelekan lu dan keluarga ke tetangga... apa akan santai2 aja ? emoticon-Big Grin
garpupatah
LZS
scorpiolama
scorpiolama dan 16 lainnya memberi reputasi
17
Tutup