muslimDCAvatar border
TS
muslimDC
[HOLY] Anda Bertanya, Muslim Menjawab - Part 50
“Katakanlah (Muhammad): ‘Siapakah yang memberi rizki kepadamu, dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?’
Maka, mereka menjawab: ‘Allah.’ Maka, katakanlah, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?’ Maka, (Dzat yang demikian) itulah Allah, Rabb kamu yang sebenarnya, maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka, mengapa kamu masih berpaling (dari kebenaran)?”
[Yunus: 31-32]



editan per 24 april 2015 by asdasad

  1. Konsep Penjawab Resmi sudah tidak ada di ABMM, namun bagi yang suka mengikuti ABMM, ada beberapa penjawab yang biasa menjawabi pertanyaan di ABMM

  2. Untuk sementara penjawab yg biasa menjawab di ABMM tersebut sedang tidak aktif, sehingga jawaban bersifat sukarela oleh netizen yang aktif di ABMM saat ini



Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:



Quote:
panjang.kaki
malaikatrindu
pakisal212
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
116.7K
9.9K
Thread Digembok
Tampilkan semua post
dren30Avatar border
dren30
#5836
Quote:


Ok fair enough.

Jadi yg menentukan sebuah transaksi itu riba / tidak itu lebih dari interpretasi pribadi?

Quote:


Nah apa benar praktik di lapangan kyk gitu?
Kalo bener kyk gitu

Bs donk gw pinjem duit di syariah, dengan "bertaruh" bisnis pisang goreng gw bakalan sukses
Toh kalo rugi ada yg nanggung juga kan, gw sama bank.

Gapapa kalo gw untung bagi profit sama bank syariah
karena kalo gw rugi pun juga ditanggung bersama sama bank syariah, ada semacam asuransi

Tp kalo logic nya kyk gt, smua org udh berbondong2 minjem duit ke bank syariah,
karena risk nya di sebar ke dua pihak kan?

Trs mekanisme bagi hasil gimana? Apa pembukuan dikasih liat ke bank, trs dari laba bersih, langsung di ambil persentase nya? kasih ke bank?
Trs kalo misalnya rugi, apa bank syariah tetep mau ambil jatah "bagi hasil" meskipun perusahaan rugi?


Quote:


Jd intinya

A. Laptop di gadai Rp 1,000,000, dikurang biaya admin, storage, asuransi dll ditafsir jadi = Rp 900,000 cash keras ke pemilik barang

Ini gak riba

B. Laptop di gadai Rp 1,000,000, dikurang biaya admin storage asuransi + membayar bunga 5% dari tafsiran barang. = Rp 1,000,000 ke pemilik barang dan harus bayar bunga Rp 50,000 + biaya admin dkk Rp 100,000 = Total Rp 1,150,000 dari tafsiran barang

Ini masuk kategori riba

Perlu diketahui jg, B adalah mekanisme pegadaian dan pusat gadai lainnya.

Scara garis besar, kredit ataupun gadai syariah itu cuma gak menyebutkan kata "bunga" dan membayar lebih dari pinjaman kan?
Jadi kalo kt potong dr tafsiran asset seseorang langsung maka riba itu lsg invalid dong karena ga ada bunga.


0
Tutup