Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

imamsvnAvatar border
TS
imamsvn
ABORSI, Korban Pemerkosaan Terancam Hukuman 4 Tahun ?
ABORSI, Korban Pemerkosaan Terancam Hukuman 4 Tahun ?

Bismillah, Korban Pemerkosaan Akan di tindak Pindana jika menggugurkan Kandungannya atau Aborsi kandungannya dengan sengaja dan hukuman yang di berikan tidak tanggung-tanggung yaitu kurungan 4 Tahun penjara.

Hal ini telah tertuang dalam salah satu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) pasal 470 ayat 1 yang mengatur tentang setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dan pasal ini tidak mengecualikan hal ini terjadi pada korban pemerkosaan atau indikasi kedaruratan medis.



Dan hal ini pun mengundang banyak Komentar dari masyarakat dan menjadi perhatian publik, salah satu Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu ikut mengomentari hal ini.

Menurutnya, hal ini bisa mengakibatkan kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan.

"Logikanya aparat penegak hukum selalu korban rudapaksaan itu kalau sudah ada dulu statusnya, sudah ada dulu pidananya baru dia dapat dikatakan korban," ujar Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

"Sedangkan kasus-kasus yang kita temukan di lapangan itu korban malah jadi pelaku aborsi padahal dia korban rudapaksaan," kata dia.

Sebaliknya, hal ini RKUHP tentang Aborsi bertentangan dengan undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Bahwa Aborsi boleh di lakukan jika kalau ada kedaruratan medis dan terhadap korban pemerkosaan yang mengakibatkan trauma Psikologis"


Sepertinya halnya, yang terjadi pada korban dari Jambi dan jakarta baru-baru ini. Korban sendiri adalah siswi sekolah yang harus putus dari menuntu ilmu karena beban ini.

Apakah pasal ini mengekang sang korban, dan pasal ini bersifat ketat dan persuasif terkait keadaan yang ada sekarang ini.

Menurut Abdul Fickar,"RKUHP ini lebih ketat dan represif. Karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk lebih mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang baru kepada masyarakat dengan berbagai cara agar masyarakat tidak terjerumus kepada pelanggaran yang hanya akan merugikan hidupnya, " ujar Abdul ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (19/9).


Sekarang kita bisa berpikir, jika sang korban pemorkasaan mengalami Gangguan Psikologis akibat mengandung bayi tersebut. Sebaliknya kita bertanya bagaimana pemerintah bertindah akan hal tersebut apakah akan diam atau peduli terhadap korban.



Hukum Tak selalu Benar

Tapi Hukum Untuk Meneggakkan kebenaran


IA
pemburu.kobokan
pemburu.kobokan memberi reputasi
1
2.1K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
donal.duck.Avatar border
donal.duck.
#4
Misal ada cewek, maap , dirudapaksa, trus hamil, disuruh piara anak pemerkosanya juga wtf ???????????? Apa gak batin seumur hidup tiap kali liat anaknya, kalo si anak kelak tanya bapak siapa, kalo mau jujur apa harus dijawab bapakmu pemerkosa ibu mu nak. emoticon-Nohope

Trus kalo si cewek bersikeras menggugurkan, habis dirudapaksa dia harus siap mendekam 4 tahun penjara WTFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFF

Kalo undang undang ini jalan, gw yakin pemerkosa bakal mati mengenaskan di dalam penjara, karena merudapaksa itu sendiri udah dianggap kejahatan paling rendah di mata para penjahat, apalagi dgn hukuman dari negara seperti ini malah kepada si korban, mungkin malah banyak orang benci pemerkosa dan bisa digebukin rame-rame karena udah nyusahin orang.
Diubah oleh donal.duck. 22-09-2019 09:04
qavir
qavir memberi reputasi
1
Tutup