Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussa
tien212700
haurasalsabi826
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
301K
3.6K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
mesakh1989Avatar border
mesakh1989
#3331
Quote:




Saya spesialisasi pidana, tp saya cb bantu jawab...

Sah atau tidak suatu perjanjian terdapat pada pasal 1320 kuhper (sepakat, cakap, sebab tertentu, tidak bertentangan dengan uu), dengan atau tanpa notaris perjanjian pun sah dan mengikat.


Keuntungan memakai notaris adalah bila ada permasalahan dalam suatu perjanjian tersebut, maka perjanjian yang disahkan oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat (akta otentik).


Meterai itu tidak berpengaruh kepada kontrak secara keseluruhan (sah atau tidaknya), karena meterai itu adalah pajak (uu bea meterai).


Jadi kembali lagi ke agan... pertimbangannya, besar resiko atau kemungkinan berperkara ke pengadilan. Bila hitung" agan resiko ke pengadilan tinggi, saya sarankan buat akta otentik. Bila tidak terlalu beresiko, ttp pada perjanjian tersebut juga tidak apa". Tapi saran saya, surat" dibuat tertulis bermeterai, saksi", dokumentasi (foto video), hindari memberi uang secara cash lebih baik lewat trf bank spy bisa di printout, bukti" chat juga baiknya di simpan dengan baik.



Kurang lebih seperti itu... mohon maaf kalau kurang jelas krn saya kurang memahami perdata.
0
Tutup