Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Gelapkan Plafon Perusahaan Senilai Rp 802 Juta,7 Karyawan Duduk di Kursi PN Medan


MEDAN - Tujuh karyawan harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp 802 juta di perusahaan CV 3A di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9/2019).

Ketujuh terdakwa yakitu Syahroni (31) selaku Kepala Gudang I Bagus Plafon di Perusahaan CV 3A, Raimundus Oenunu (30) selaku Kepala Gudang 2 di perusahaan CV 3A.

Lima terdakwa lainnya merupakan karyawan ada M Pra Aditya Nasution (23) dan Sawaludin (19) selaku Sales di perusahaan CV 3A sedangkan M Anwar (31) dan Jhun Suprayoga (29) serta terdakwa Dedi Susanto (32) selaku Supir di perusahaan CV 3A.

Ketujuh didakwa bersengkongkol melakukan penggelapan barang hingga merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 802.843.500.

Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henti Pasaribu mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 dimana terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Gudang I yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai penerima dan mengeluarkan barang dari CV3A.

Selain itu terdakwa Syahroni bertugas melihat kwitansi barang yang masuk ke CV 3A dan membuat laporan pengantaran harian barang dan yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan CV3A Hendra Kusuma selaku pemilik dari perusahaan.

Sedangkan terdakwa Raimundus Oenunu menjabat sebagai Kepala Gudang II yang juga bertanggung langsung kepada saksi korban.

"Pada tahun 2016 terdakwa Syahroni bekerja sama sekaligus diajarkan cara melakukan penipuan atau penggelapan dalam jabatan oleh Fariz dan Mayang (sebagai Admin yang telah Resign pada tahun 2017) yang merupakan karyawan Perusahaan CV 3A bertugas membuat bon palsu agar barang yang akan digelapkan oleh terdakwa Syahroni dapat dikeluarkan dari Gudang," terang JPU.

Selain itu, Faris dan Mayang juga bertugas untuk tidak memasukkan data barang-barang yang keluar dari Gudang ke data penjualan perusahaan.

Adapun barang yang telah digelapkan terdakwa Syahroni adalah berupa barang jenis Plafon merk Bagus Plafon PVC milik Perusahaan CV 3A.

"Terdakwa Syahroni memulai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap barang Perusahaan tempat terdakwa Syahroni bekerja mulai Tahun 2016 yang pertama kali sekitar 50 kotak dengan nilai harga jual Rp 30 juta." Sebut Henti.

Selanjutnya, pada 2017 terdakwa kembali melakukan penggelapan terhadap barang milik Perusahan CV3A berupa Plafon PVC sebanyak 40 kotak dengan harga jual setiap kotaknya sebesar Rp 24 juta.

Lalu pada tahun 2018 terdakwa Syahroni kembali menggelapkan barang yang sama sekitar 80 kotak dengan harga Rp 48 juta dan pada tahun 2019 terdakwa kembali menggelapkan barang yang sama sebanyak 35 kotak dengan harga jual sebesar Rp 21 juta.

"Yang mana keseluruhan uang hasil dari menggelapkan barang-barang tersebut dibayarkan pelanggan dengan cara mentransfer ke Rekening Bank milik Terdakwa Syahroni," beber JPU Henti.

Saat melakukan penipuan atau penggelapan terhadap barang- barang milik CV 3A, terdakwa Syahroni tidak melakukan seorang diri melainkan dibantu oleh terdakwa Raimundus yang mana uang hasil dari penggelapan barang tersebut dibagi dua.

"Sementara itu, terdakwa lainnya yakni M Pra Aditya Nasution, Sawaludin yang bekerja sebagai Sales pada Perusahaan CV 3A membantu terdakwa Syahroni menawarkan barang untuk dijual kepada pelanggan," terangnya.

Dalam penjualan, keuntungan yang di dapat terdakwa M.Pra Aditya sebesar Rp 300 ribu per kotak, sedangkan terdakwa Sawaludin mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per kotak.

Sementara terdakwa Syahroni juga dibantu beberapa supir perusahaan CV 3A yakni terdakwa M Anwar, Jhun Suprayoga dan terdakwa Dedi Susanto.

Ketiganya berperan sebagai pengantar barang mengantar berupa Platon PVC yang digelapkan terdakwa Syahroni dari Perusahaan CV3A kepada pelanggan.

"Dalam hal ini, ketiga terdakwa berperan sebagai pengantar barang mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp300 ribu per kotaknya," terangnya.

Namun pada akhirnya perbuatan terdakwa Syahroni dan terdakwa Raimundus diketahui oleh saksi korban pada hari Senin (01/7/2019) sekira pukul 14.00 Wib.

"Saksi korban merasa curiga dengan hasil cek fisik terhadap barang berupa Platon PVC yang ada di Gudang milik CV3A sampai akhirnya saksi korban mengetahui bahwa para terdakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap barang-barang berupa Plafon PVC milik CV 3A," terang Jaksa Heltin.

Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan ketujuh terdakwa berupa kerugian materiil yang totalnya setelah dilakukan audit sekitar Rp 802.843.500.

Perbuatan ketujuh terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketujuh terdakwa selama persidangan tampak kompak tertunduk lemas dan hanya bisa mengepal tangannya di antara sela kakinya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

https://medan.tribunnews.com/2019/09...medan?page=all
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akhir2 ini ada beberapa kejadian yg banyak dibicarakan di medsos warga medan :

1. kejadian karyawan mukakpetak curi barang perusahaan tempat mereka bekerja, dengan variasi kerugian, ada yang curi kawat seharga ratusan ribu sampai ada yang curi besi/ac/dll seharga ratusan juta

2. kejadian bocah2 kali deli meras kendaraan di lampu merah jalan2 dekat tempat muara keluar masuk dari tepi kali ke jalan raya, seperti jalan brigjen katamso, jalan juanda, jalan selat panjang, jalan multatuli, jalan pandu, jalan pemuda, jalan pegadaian, jalan palangkaraya (bocah pemeras yah, di luar bocah maling dan preman parkir bau tinja babik halal kali deli, dgn kata lain peningkatan jumlah penjahat dari kali deli ke pemukiman warga baik2)

Apalagi musim mamakpetak bertelor ? emoticon-Ngakak
0
920
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sant1908Avatar border
sant1908
#3
Makanya kalau disuruh ngecat plafon yang bener. Minta dicat model biru langit kok malah digelapkan!!!!!!emoticon-Hammerhammer
0