- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gegara Potong Kabel, Anies Disomasi Apjatel
TS
nubi.genit
Gegara Potong Kabel, Anies Disomasi Apjatel
Quote:
Jakarta - Perapihan utilitas di 81 ruas jalan oleh Pemprov DKI Jakarta berbuntut teguran hukum. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disomasi gegara potong kabel.
Adalah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yang menyomasi Anies dan Dinas Bina Marga DKI. Pemprov DKI dinilai menggunting kabel fiber optik (FO) tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
APJATEL menganggap Pemprov DKI melakukan pengguntingan kabel telekomunikasi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.
"Sebenarnya belum gugatan sih baru sebatas somasi saja minggu lalu ke gubernur dan Dinas Bina Marga saja. Pertama karena dimulai dari pemutusan kabel di Cikini Raya pada 8 Agustus, dan 20 Agustus lalu. Di mana pemutusan itu sepihak tanpa pemberitahuan ke kita," ucap Ketua APJATEL Muhammad Arif, saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
APJATEL mengetahui adanya kebijakan dengan Pemprov DKI tentang penataan di kawasan Cikini. Hanya saja, menurut Arif, terkait perapian kabel seharusnya dilakukan pada Desember 2019.
"Karena sebelumnya memang di Jalan Cikini Raya itu sudah ada jadwal perapian utilitas. Di mana anggota APJATEL saat ini masih proses perapian utilitas di ruas jalan itu. Dan kalau memang kita berpegang pada time line yang diberikan oleh Pemda yaitu bulan Desember 2019 dan time line itu kita dapatkan dari Ingub," ucap Arif.
Ingub yang dimaksud Arief adalah Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 tahun 2016 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas. Sehingga pemotongan kabel yang dilakukan Pemprov DKI dianggap tanpa sepengetahuan dan di luar waktu aturan.
"Di jelaskan banyak ruas jalan termasuk Cikini di mana, time line bulan Desember untuk Cikini Raya. Tapi kemarin baru bulan Agustus kabel kita sudah dipotong saja," kata Arif.
Selain itu, Arif memasukkan Perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dalam gugatannya. Dia menyebut, seharusnya surat pemberitahuan diserahkan satu tahun sebelumnya.
"Jadi nggak bisa serta merta sebulan dikasih tahu langsung pindah terus dipotong. Itu nggak boleh dan sudah dijelasin di dalam perdanya itu," ucap Arif.
Akibat pemotongan yang dianggap sepihak itu, layanan kepada pelanggan terganggu. Sampai saat ini, beberapa perusahaan masih melakukan perbaikan jaringan.
"Kalau total (pelanggan) nggak ada (datanya), tapi kabel yang potong ada. Dari operator ada sekitar 20 operator yang kena. Kalau kabel saya dengar kurang lebih ada 40 kabel, kurang lebih. Karena kan ada satu operator yang punya dua gitu," ucap Arif.
APJATEL meminta Anies dan Dinas Bina Marga menghentikan pemotongan secara sepihak. Selain itu, meminta Pemprov membentuk rencana penataan utilitas bersama.
"Kami mengkhawatirkan ke depan akan terjadi lagi hal-hal seperti ini. Kedua, jangka panjangnya dari Pemda dorong membuat regulasi yang pasti dan jelas karena kami lihat regulasi soal utilitas fiber optik ini belum ada juga. Blue print jangka panjangnya," ucap Arif.
Jika pemerintah tetap memotong kabel, maka APJATEL akan melakukan tindakan hukum. Perusakan jaringan komunikasi bisa dipenjara dan denda.
"Kita ada langkah hukum. Ibaratnya, kan disomasi juga kita ingatkan juga bahwa untuk perusakan aset telekomunikasi diatur UU 36 tahun 99 pasal 38, itu kan ada memang bunyinya kurang lebih, perusakan aset telekomunikasi kan bisa dipidana juga kan. Berapa tahun, enam tahun atau denda sebesar Rp 600 juta ya kalau saya baca," kata Arif.
Anies ogah berkomentar mengenai ini. Dia meminta Dinas Terkait untuk menjawab.
"Tanya Dinas. Bina Marga yang jawab," ucap kepada wartawan di Monas, Jakarta.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memberi penjelasan terkait pemotongan kabel di Cikini. Hari mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik kabel.
"Sudah semua kita tahapannya, cuma ya mereka kan minta mundur-mundur terus. Kalau mundur-mundur kan pekerjaannya kita mundur, nggak selesai kita kerjaan (revitalisasi trotoar)," ucap Hari saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/2019).
Dinas Bina Marga menyebut Desember 2019 menjadi batas akhir pengerjaan proyek revitalisasi trotoar. Jika pemutusan kabel tidak dilakukan, proyek revitalisasi akan molor.
Menurut Hari, kabel di udara seharusnya sudah tidak ada lagi di Jakarta sejak 2010. Ketetapan itu sudah diatur dalam Pergub 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jaringan Utilitas.
"Semenjak Pergub 195 Tahun 2010 itu, namanya kabel udara itu sudah enggak ada lagi. Jadi zamannya kabel udara itu ada di tahun 2000. Pergub 149 Tahun 2000 itu memang kabel udara ada, diatur kabel udara itu. Namun setelah Pergub 195 Tahun 2010, berarti sudah 9 tahun kabel udara itu enggak ada, enggak boleh, harus masuk ke dalam. Udah jelas aturan mainnya itu," ucap Hari. (idn/zak)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...jatel?single=1
Suka suka gua bangshatt..
winner4016 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
4.4K
Kutip
55
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
deteknologi
#39
Quote:
Original Posted By cindurmato►memang kerja nggak pake otak. padahal dia pimpinannya. kan tinggal bilang ke operatornya, dalam waktu singkat itu semua kabel di pindahkan ke dalam tanah. jadi orang ada persiapan
Kalo ga pake otak, terus kordinasi dgn brbagai operator tahun lalu apaan? Rapat sampe berkali kali dgn operator itu utk apaan? Sebagian operator udh ada yg ngikutin intruksi pemda knp msh ada operator lain yg belum?
Bawa aja ke pengadilan, pemda mah cm nunjukin surat berita acara auto kalah tuh yg somasi..
0
Kutip
Balas
Tutup