Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khambing34Avatar border
TS
khambing34
7 Syarat Seks Halal di Luar Nikah ala Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
7 Syarat Seks Halal di Luar Nikah ala Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

MINEWS, JAKARTA –Seks di luar pernikahan halal!. Lho kok bisa? Hal itulah yang diyakini seorang mahasiswa program doktor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Aziz.

Dalam disertasinya, Aziz beralasan jika hubungan seks di luar pernikahan diperbolehkan secara agama. Hal itu berdasarkan Alquran surat Al Mukminun ayat 6, dan ada dua hal yang membuat hubungan intim antara pria dan wanita dianggap halal.

“Pertama, yakni apabila keduanya telah melangsungkan pernikahan.Sementara yang kedua, yaitu jika keduanya berkomitmen untuk melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka,” kata Aziz di Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Aziz menambakan, pendapat itu berlandaskan konsep milkul yamin seorang intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. “Diperbolehkan berhubungan seksual dengan istri atau milkul yamin, bahkan mitra seksual selain istri,” ujarnya.

Tak cuma itu, Aziz menjelaskan, agar hal itu tidak dianggap sebagai sebuah dosa. Asal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku seks di luar pernikahan seperti:

1.Perempuan bersuami
Wanita yang ingin melakukan seks di luar nikah, tidak diperbolehkan telah memiliki suami.

2.Pria boleh sudah memiliki istri, boleh ‘ngeseks’ di luar pernikahan
Berbeda dari sang wanita, pria yang ingin berhubungan badan dengan wanita yang belum atau tidak menikah, diperbolehkan sudah memiliki istri.

3.Dewasa dan berakal sehat
Keduanya harus sudah berusia dewasa, dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

4.Tidak zina
Zina yang dimaksud adalah melakukan hubungan badan di tempat terbuka.

5.Harus lawan jenis
Tidak diperbolehkan berhubungan badan dengan sesama jenis.

6.Tidak boleh ada hubungan darah
Antara pria dan wanita harus berasal dari keluarga yang berbeda. Tidak diizinkan juga melakukannya dengan mantan ibu tiri.

7.Boleh beda agama
Hubungan seks di luar nikah boleh dilakukan dengan pasangan yang berbeda keyakinannya.

HAHA, PANTESAN DUNIA PERKIMPOIAN TAKAN PERNAH HENTI

emoticon-Wakakaemoticon-Wakaka



reid2
gebolextreme
Sebarkanlah
Sebarkanlah dan 10 lainnya memberi reputasi
11
12.2K
228
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
ipoenx19Avatar border
ipoenx19
#93
jadi inget guru ngaji ane dikampung dulu pernah ngomong tingkatan orang beragama itu
1.beragama sederhana,melaksanakan kewajiban agamanya,serta berbuat baik
2.memenuhi kewajiban beragama diikuti sunnah2nya,mempelajari kitab untuk banyak2 beribadah
3.mempelajari kitab untuk mencari sela diantara ayat2 kitab suci,hukum2 tuhan dibengkokkan untuk kepentingan sendiri,cenderung untuk membenarkan dirinya sendiri dan orang sekubunya
4.mempelajari ajaran dan kitab untuk mencari pembenaran atas apa yg dia dan kelompoknya yakini dan bermaksud untuk mempengaruhi orang lain agar percaya apa yg dia percayai
0
Tutup