Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

keenandra2910Avatar border
TS
keenandra2910
RUU PKS : BJ dan tusBool bisa di bui gan 12 tahun...
Kamis 29 Agustus 2019, 08:45 WIB

RUU KUHP: Seks Oral Dipenjara 12 Tahun

Tsarina Maharani - detikNews

RUU KUHP masuk detik-detik akhir untuk disahkan DPR. Salah satu pasalnya memuat bab Kekerasan Seksual, di antaranya tentang perluasan makna rudapaksaan, yaitu seks oral dan seks anal termasuk dalam definisi rudapaksaan. 

Berdasarkan draf RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab rudapaksaan. Pemerkosaan diartikan sebagai:

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.



Hal itu berbeda dengan definisi rudapaksaan dalam KUHP saat ini. KUHP saat ini mensyaratkan rudapaksaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkimpoian diancam karena melakukan rudapaksaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Definisi rudapaksaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/rudapaksaan dalam rumah tangga. 

"Dipidana karena melakukan rudapaksaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.

Definisi rudapaksaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:

1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan Anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; 
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Ancaman di atas diperberat menjadi 15 tahun penjara bila korban adalah anak-anak. (aan/asp)

Jadi yg mau sunnah rasul ama bini sendiri di rumah mesti ati2 gan...BJ ama bini sendiri bisa terancam gan...emg dah RUU perlendiran multitafsir dan penuh kontroversi, apalagi dri namanya RUUPKS, partai sapi penikmat lobang maksimal 4
wen12691
wen12691 memberi reputasi
1
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
i71lm4c4nAvatar border
i71lm4c4n
#8
Klo masukin dildo ke anus gimana? Klo masukin baik dimulut cewek tapi dia yg masukkin sendiri gimana?
0
Tutup