Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FIRE12345Avatar border
TS
FIRE12345
Resign Karyawan Kontrak
permisi gan, numpang tanya.

ada titipan pertanyaan nih dari teman ane. dia karyawan yang dikontrak 1 tahun di sebuah perusahaan asing dan saat ini kontraknya akan habis 4 bulan lagi. dia dengar kabar kalau kebijakan baru tak memungkinkan dia utk diperpanjang. jadi dia sudah mulai persiapan cari2 dari sekarang dan kebetulan langsung dapat cepat. posisinya naik dan status kartap. saat ini sudah sampai tahap MCU dan dikatakan akan offering dalam waktu dekat di calon perusahaan baru.

awalnya berpikir ada regulasi pemerintah (UU Ketenaker No. 13 tahun 2003 Pasal 62) yang bilang kalau karyawan kontrak resign sebelum waktu kontrak habis, maka harus bayar denda sebesar gaji sisa masa kontraknya. tapi setelah cari tau ke sumber2 lainnya, ada pengalaman karyawan kontrak yang tidak disuruh perusahaan bayar denda karena memang jaman sekarang perusahaan jarang yang mengikuti UU tersebut. lagipula kalau karyawan sudah tidak niat kerja, buat apa ditahan2 dengan ancaman denda, lebih baik cari yang baru lagi.

dia juga sudah cek ke Surat Perjanjian Kerja awal dan SOP Resign dari HRD. di sana tak disebutkan sama sekali mengenai denda. yang ditekankan di SOP hanya masa notice 1 bulan dan handover. kalau mau lihat surat perjanjiannya seperti ini gan.

Spoiler for Cuplikan Surat Perjanjian Kerja:


yang ingin ditanyakan adalah:
1. apakah memang benar kalau perusahaan jaman sekarang jarang yang mengenakan denda utk karyawan kontrak resign lagi?
2. apakah kalau dilihat dari sisi perjanjian kerja dan SOP perusahaan, memang benar tidak ada ketentuan denda saat resign?
3. mohon sarannya apa yang harus dilakukan? karena tidak mungkin bertanya langsung ke orang HR di perusahaan saat ini. yang ada malah ketahuan kalau mau resign.

thanks sebelumnya bagi yang berkenan jawab.
0
5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
akatipenAvatar border
akatipen
#5
Tanya akibat
Saya pegawai swasta, sudah bekerja 10bulan dari kontrak 13bulan dan sedang dalam mas one month notice dan sudah mendapat pekerjaan baru. Saya mengundurkan diri secara sepihak di pekerjaan ini. Saya rasa pekerjaan ini tidak optimal dan baik untuk saya karena tidak ada project sehingga saya menganggur beberapa bulan di kantor dan alasan berbagai hal lain. Pihak perusahaan meminta saya untuk membayar denda sesuai yang di sepakati yang jumlah nya sisa kontrak kali gaji. Apa akibat terburuk jika saya tidak membayar denda?
0