Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka10ciaoAvatar border
TS
kaka10ciao
Abdul Somad Dipolisikan atas Dugaan Menista Agama
Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Daerah NTT terkait video tentang salib dan patung yang dinilai telah menistakan agama Kristen.


"Kami sudah melaporkan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT terkait ceramahnya yang melecehkan umat Kristen," kata Anggota Brigade Meo, Jemmy Ndeo kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Ceramah Abdul Somad yang viral di media sosial dianggap sudah meresahkan dan mencederai umat Kristen. Karena itu, kata Jemmy, Abdul Somad harus mempertanggungjawabkan perkataannya.

“Apa yang dikatakan Ustad Abdul Somad dalam videonya itu sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih umat Kristen,” kata Jemmy.

Dia sangat menyayangkan Abdul Somad terkait tausiah yang dibawakan ìtu.,"Kami laporkan Ustad Abdul Somad sebagai pribadi, tak ada kaitannya dengan umat muslim” tegas Jemmy.

Dia berharap Ustad Abdul Somad bisa memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada umat Kristen atas pernyataan saat berceramah. "Jika Ustad keliru, maka kami harap ada permohonan maaf dan klarifikasi," katanya.

Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Abdul Somad atas pelaporan dirinya ke polisi.

https://nasional.tempo.co/read/12371...-menista-agama


Wah rame iki emoticon-Big Grin
Diubah oleh kaka10ciao 17-08-2019 13:59
simsol...
rob.pedro
rizaradri
rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
4
5.4K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
capcaysterAvatar border
capcayster
#81
Quote:


Jujur ane sih bukan pakar hukum, Kalo "umum" nya itu di internet ya masuknya UU ITE.. mungkin bisa aja agan juga kena kalau di juncto kan dengan pasal lain nya..
Jadi, gini sih gan, Abdul Somad bisa aja kena pasal tadi, dan di contoh kasus yang di quote itu, agan juga bisa aja kena, kalau, jaksa dan saksi ahli, bisa meyakinkan hakim, kalau tersangka itu dengan niat sengaja memecah belah masyarakat.. tapi, kalau niatnya untuk mempertebal iman di tempat yang private, nah agak susah...
Nah, karena membuktikan niat itu adalah hal yang tidak mudah, biasanya gak lolos ampe pengadilan, kecuali ada banyak bukti petunjuk lain...
Emang harus diakui, hukum peradilan itu, belum bisa dikatakan bener bener sempurna, kadang melindungi kita, kadang nggak, masih banyak yang harus di evaluasi, makanya emang di MK itu banyak yang coba untuk uji materi di pasal pasal yang udah ada, pak Yusril tuh salah satu yang getol ngulik gituan di MK...
Salah satu yang konyol, yang kasus baiq nuril kmaren, coba aja agan review, menurut ane itu juga salah satu "bug" di hukum kita...
Diubah oleh capcayster 18-08-2019 10:24
djinggo88
djinggo88 memberi reputasi
1