kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Dilaporkan Polisi Karena Menista Agama, Ini Respons Ustad Somad



Jakarta, law-justice.co - Organisasi massa atas nama Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Daerah NTT terkait video yang dianggap telah menistakan simbol-simbol agama Katolik dan Kristen, yakni salib dan patung.

"Kami sudah melaporkan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT terkait ceramahnya yang melecehkan umat Kristen," kata Anggota Brigade Meo, Jemmy Ndeo kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2019

Ceramah Abdul Somad atau lebih dikenalUAS yang viral di media sosial dianggap sudah meresahkan dan mencederai umat Kristen. Karena itu, kata Jemmy, Abdul Somad harus mempertanggungjawabkan perkataannya.

“Apa yang dikatakan Ustad Abdul Somad dalam videonya itu sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih umat Kristen,” kata Jemmy.

Dia sangat menyayangkan Abdul Somad terkait tausiah yang dibawakan ìtu.,"Kami laporkan Ustad Abdul Somad sebagai pribadi, tak ada kaitannya dengan umat muslim” tegas Jemmy.

Dia berharap Ustad Abdul Somad bisa memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada umat Kristen atas pernyataan saat berceramah. "Jika Ustad keliru, maka kami harap ada permohonan maaf dan klarifikasi," katanya.

UAS merespons 

Sementara itu kepada Republika UAS menegaskan video yang kini beredar merupakan rekaman kejadian bertahun-tahun silam. Kala itu kata UAS, dirinya menjawab pertanyaan seorang jamaah dalam sesi tanya-jawab yang berlangsung dalam kajian tertutup di Masjid Agung an-Nur di Pekanbaru, Riau.

``…Itu bukan tabligh akbar semisal di lapangan terbuka atau disiarkan melalui stasiun TV," jelas Ustaz Abdul Somad kepada Republika, Sabtu (17/8).

Dalam kesempatan itu, UAS menjelaskan antara lain ihwal kedudukan Nabi Isa AS. Kemudian, penjelasan juga diberikannya mengenai soal patung dan jin. Hal ini agar hadirin dapat memahami bagaimana ajaran tauhid dan syariat Islam memandang Nabi Isa AS, hukum memiliki patung, dan makhluk bernama jin. Jadi, tujuannya hanya memberikan pemahaman keilmuan.

``Ada orang islam yang memotong-motong video itu. Dia mem-posting. Tujuannya supaya orang paham tentang hukum patung. Jadi, ini untuk internal saja (umat Islam --Red),`` tegas alumnus Universitas al-Azhar (Mesir) itu.

Akan tetapi, UAS belakangan mengetahui bahwa video tersebut tersebar melalui jejaring internet. Karena itu, katanya, orang-orang non-Muslim pun mungkin saja mengaksesnya. Padahal, sekali lagi, sasaran dakwahnya semata-mata adalah kaum Muslimin.

``Video itu sampai ke grup Katolik. Mereka posting di instagram-instagram mereka, jadi ramai,`` kata UAS.

Alumnus Darul Hadits (Maroko) itu mengungkapkan, sudah tiga tahun belakangan ini dirinya tak lagi mengisi kajian Sabtu subuh rutin di Masjid Agung an-Nur Pekanbaru. ``Artinya, (yang terekam di video) itu kajian lama sebelum viral,`` ujar dia.



https://www.law-justice.co/artikel/7...-ustad-somad-/


rizaradri
diasyazizah
vly69
vly69 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
11.9K
210
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lonelylontongAvatar border
lonelylontong
#71
Quote:


Kayaknya ga begitu jg sih gan, tp ane bkn ahli hukum, jd bisa aja salah.

Nih pasalnya :
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara....(ane putus di sini ya)

Jd point2 yg nentuin orang itu sdh bisa kena pasal atau nggak adalah:
1. Di muka umum.
2. Isi pernyataan-nya menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan.

Nah utk point no. 2, tinggal diliat aja, apakah pernyataan-nya itu isinya merendahkan? Kira2 kalau simbol satu agama dibilang isinya jin kafir, itu merendahkan atau nggak?

Sekarang point no. 1, definisi di muka umum itu apa?

Ini kan bicara soal tempat dan waktu.

Ente buka baju di depan kelas, tp pas sekolah tutup, dan ga ada kegiatan belajar. Kan ga bisa dibilang di muka umum.

Jd diliat aja, waktu keluar pernyataan itu, apakah tempat-nya merupakan tempat umum?

Apakah acaranya terbuka untuk umum?

_-------_

UU ITE lain lagi gan, kalau ITE, intinya pada orang yg menyebarkan sesuatu yg "meresahkan" itu td ke media.

Maka-nya kalau denger sesuatu yg ente anggap menistakan agama, langkah yg benar (scr hukum) bukan upload itu ke web, tp lapor ke polisi.

Krn kalau ente upload video itu, lalu jadi meresahkan masyarakat. Ente bisa kena pasal UU ITE.
djinggo88
djinggo88 memberi reputasi
1