kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
Polisi Bebaskan 66 Pendukung Referendum Papua


Indonesiainside.id, Jayapura – Sebanyak 66 simpatisan dan pendukung referendum Papua dibebaskan oleh Kepolisian Resor Jayapura Kota, Jumat (16/8). Mereka dibebaskan setelah diamankan pada Kamis (15/8).

Awalnya mereka diciduk di empat titik karena menggelar demontrasi dengan tuntutan empat poin, salah satunya menolak Pepera (penentu pendapat rakyat) tahun 1969. Kelompok ini menamakan diri United Liberation Moverment for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat.

Mereka diamankan dengan alasan menggelar demontrasi tanpa izin. Mereka terdiri dari 18 simpatisan merupakan kelompok Trikora, 9 simpatisan kelompok Uncen Bawah, 21 simpatisan kelompok Dok V Yapis, dan 18 simpatisan kelompok Expo Waena.


“Kami sudah melarang mereka dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis, karena setelah kita telaah tidak sesuai dengan hal-hal yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” terang Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas dalam keterangan persnya di Mapolresta, Jumat (16/8).

Untuk diketahui, pendukung referendum Papua yang tergabung dalam United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ini menyatukan tiga gerakan kemerdekaan politik utama. Mereka memperjuangkan kemerdekaan Nugini Barat (Papua Barat) di bawah organisasi payung tunggal.

ULMWP dibentuk pada 7 Desember 2014 di Vanuatu dengan menyatukan Republik Federal Papua Barat (Federal Republic of West Papua, NRFPB), Koalisi Pembebasan Nasional Papua Barat (West Papua National Coalition for Liberation, WPNCL), dan Parlemen Nasional Papua Barat (National Parliament of West Papua, NPWP).

Terkait aksi penolakan mereka terhadap Pepera 1969, Kamis (15/8), sejauh ini Polres Jayapura Kota belum menemukan cukup bukti perbuatan pidana. Mereka juga belum dikenakan pasal makar. Meski demikan, polisi masih melakukan pengkajian.

“Apabila dikemudian hari ditemukan bukti yang cukup, maka kami lanjutkan proses hukum, apakah Pasal Makar dalam KUHP maupun UU lain, baik secara kelompok atau perorangan,” katanya.

Dia mengklaim telah melakukan identifikasi terhadap setiap simpatisan ULMWP sebagai pegangan. Sejumlah alat peraga yang digunakan berdemontrasi juga turut diamankan sebagai barang bukti, seperti bercorak bintang kejora, pamflet, atau spanduk.

“Ada empat poin yang mereka bawa dalam aspirasi meliputi penolakan Pepera, penolakan New York agreement, aksi mendukung Pasifik Forum dan persoalan Nduga, termasuk tulisan penentuan nasib sendiri West Papua,” terangnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Imanuel Gobay mempertanyakan tindakan kepolisian terhadap para pendemo tersebut.

“Sebelum tanggal 15 Agustus, mereka sudah memberikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Papua dan Polresta. Langkah ini sudah sesuai mekanisme demokrasi yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998,” katanya.

Dari 66 orang yang diamankan, Imanuel menyebutkan, 65 orang telah ditahan sejak Kamis hingga Jumat di Mapolresta. 42 orang diantaranya telah dimintai klarifikasi terkait aksi unjuk rasa di Kota Jayapura.


sumur

mungkin pak polisi teringat kembali dengan apa itu isi pembukaan UUD 1945
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yuswijayaAvatar border
yuswijaya
#8
krnapa tidak di umpankan saj ke buaya muara brew
0