Quote:
Jakarta - Anggota Polisi Militer Denpom Divif 2 Kostrad, Serda Evander Febrianto Walanda dihukum 18 bulan penjara karena membunuh atasannya, Serma Achmad. Pembunuhan itu dilatarbelakangi kasus perselingkuhan Serda Evander dengan istri Serma Achmad, Amalia.
"Saya merasa bersalah, menyesal dan bersedia menerima sanksi hukum atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan," kata Serda Evander sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/8/2019).
Serda Evander mengajak Amalia ke sebuah hotel di Malang pada Desember 2017. Saat mereka sedang siap-siap berhubungan badan, Serma Achmad datang dan mendapati keduanya sekamar.
"Saya masih ingin menjadi prajurit TNI AD," ucap Serda Evander.
Setelah menangkap basah Serda Evander, Serma Achmad membawa Serda Evander ke sebuah lapangan sepak bola di Sumber Waras, Lawang, Malang. Di sudut lapangan, Serma Achmad kembali memberi pelajaran kepada Serda Evander.
Merasa terpojok, Serda Evander kemudian melawan dan menusukkan sangkur ke kepala Serma Achmad. Nyawa Serma Achmad tidak tertolong. Serda Evander kemudian melarikan diri.
"Saya menyadari seharusnya yang saya lakukan saat Serma Achmad bergerak setelah sangkur ada di tangan saya, saya tidak menusuk pelipis kanan Serma Achmad hingga meninggal dunia. Akan tetap saat itu pikiran saya kalut dan takut diserang kembali oleh Serma Achmad," kata Serda Evander membela diri.
Setelah tertangkap Polisi Militer, Serda Evander diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Pada 8 Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
(asp/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...rom=wpm_nhl_16
18 Bulan..