Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jungkungmAvatar border
TS
jungkungm
Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara saat Bacakan Putusan Sidang
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat  dianiaya seorang pengacara dalam persidangan, Kamis (18/7).

Humas PN Jakpus Makmur mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti. Saat itu, kata Makmur, majelis hakim sedang membacakan amar putusan perkara perdata dengan nomor 223/pdt.g 2018 PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT GWP selaku tergugat.


Makmur pun menjelaskan kronologi penyerangan hakim tersebut. Ia mengatakan kala itu majelis hakim tengah membacakan amar putusan.


Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke dalam bagian keputusan, salah seorang pengacara berinisial D dari pihak TW berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lau melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan D untuk menyerang anggota majelis hakim.

"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggora 1 yang mulia DB bagian lengan," ujar Makmur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).

Makmur mengatakan atas serangan itu majelis hakim H dan DB langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sementara berdasarkan informasi dari pihak keamanan PN Jakpus, pelaku penyerangan tersebut sudah diamankan dan dibawa ke kantor polisi setempat.

"Kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh Pihak kepolisian di Polsek Kemayoran [Jakarta Pusat]," ujar Makmur.

Atas kejadian tersebut pula, Makmur menyatakan Pimpinan PN Jakpus akan melaporkan pelaku penyerangan tersebut ke pihak Kepolisian. Hal itu dilakukan setelah adanya koordinasi antara pimpinan PN Jakpus dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

"Setelah berkoordinasi dengan Ketua MA, Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat," katanya.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...putusan-sidang

Lu pikir sendiri..
0
2.4K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ANUStertusukAvatar border
ANUStertusuk
#8
Quote:


Sengketa Piutang PT GWP, Pakar Hukum : Fireworks Pemegang Hak Tagih Tunggal
Profesor Nindyo Pramono, pakar hukum bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan Fireworks Ventures Limited adalah satu-satunya pemegang hak tagih atas seluruh utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP).


Bisnis.com, JAKARTA — Fireworks Ventures Limited dinilai sebagai satu-satunya pemegang hak tagih atas seluruh utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap tujuh bank sindikasi menyusul pengalihan yang dilakukan PT Millenium Atlantic Securities (MAS), yang sebelumnya membeli hak tagih piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pengalihan hak tagih [atas piutang PT GWP] tersebut sah menurut hukum. Fireworks adalah satu-satunya pemegang hak tagih atas seluruh utang PT GWP terhadap tujuh bank sindikasi,” ungkap Profesor Nindyo Pramono, pakar hukum bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti dikutip dari salinan pendapat hukumnya yang diserahkan sebagai alat bukti dalam persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Lanjutan Sidang Klaim Piutang GWP, Yahya Harahap Menilai Hak Sudah Beralih
Dia mengatakan menurut Pasal 37 ayat (3) huruf f dalam PP No. 17/1999, BPPN mempunyai wewenang untuk menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah/debitur.

Dengan terjualnya piutang (aset kredit) sindikasi PT GWP melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) yang dilakukan BPPN, otomatis keseluruhan manfaat (benefit) dari aset kredit itu harus beralih kepada pembeli/pemegang terakhir piutang (aset kredit) dimaksud, termasuk jaminan kreditnya.

Baca juga: Jual Beli Aset Eks BPPN, Fireworks Klaim Pemilik Tunggal Piutang GWP
“Konsekuensi selanjutnya, eks anggota kreditur sindikasi tidak bisa lagi melakukan penagihan secara parsial setelah seluruh piutang sindikasi tersebut terjual melalui PPAK yang dilakukan oleh BPPN,” lanjut Nindyo.

Dia menerangkan dengan terjualnya piutang (aset kredit) sindikasi melalui PPAK di BPPN dengan menggunakan kewenangan PP No. 17/1999 dan munculnya pembeli atau pemegang piutang baru atau kreditur baru, maka dapat diartikan bahwa perjanjian kredit yang sebelumnya menjadi payung hukum hubungan perikatan antara kreditur sindikasi dan debitur tersebut sudah berakhir.

“Yang ada saat ini tentu kreditur baru yang secara sah membeli piutang kredit dan aset kredit tersebut dari BPPN melalui PPAK tersebut,” jelas Nindyo.

Seperti diketahui, pengusaha Tomy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal dkk mengajukan gugatan perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Pokok gugatan meminta pengadilan memutuskan bahwa PT GWP telah melakukan wanprestasi dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta.

Adapun Fireworks Ventures Limited menjadi turut tergugat.

Bos Artha Graha Group itu diketahui membeli hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun, akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambil alih BPPN.

Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN. Kesepakatan tersebut pada intinya menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP No. 17/1999.

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN hingga akhirnya lembaga tersebut menjual piutang ini melalui PPAK VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT MAS. BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan kepada Fireworks Ventures Limited.

https://kabar24.bisnis.com/read/2019...-tagih-tunggal

YOI GAN emoticon-Takut
PSmania
PSmania memberi reputasi
1
Tutup