Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran
Kamis, 4 Juli 2019 21:13

Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Anggota majelis hakim Medi Syahrial Alamsyah (paling kanan) murka kepada para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019.

Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.

Insiden itu terjadi setelah para saksi memberi keterangan soal pinjam-meminjam perusahaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji, Kamis, 4 Juli 2019.

"Jadi apa saja yang dipinjam?" kata anggota majelis hakim Medi Syahrial Alamsyah.

"Semuanya, termasuk SIUP, akta notaris, izin perusahaan," ungkap saksi Bambang Irawan.

"Stempel perusahaan?" sahut Medi.
"Iya," jawab Bambang.

Seketika, Medi langsung berang.
Ia menilai perbuatan para saksi ilegal dan telah memberi celah bagi orang lain untuk melakukan korupsi.

"Saudara-saudara ini sudah memberi peluang masuk penjara. Anda ini ikut merusak karena memberi andil memberi peluang. Orang kok seenaknya pakai stempel perusahaan," seru Medi.

"Saudara Desi bagaimana? Sama juga?" tanya Medi dengan nada tinggi.

"Sama," jawab Desi pelan.

"Stempel, kop surat, sama tanda tangan pakai juga?" tanya Medi dengan lantang.

"Dipakai, Pak, sama," jawab Desi sambil menunduk.

"Kok nekat kasih pinjem. Adik bukan, baru kenal juga ada maunya. Ini tahun 2018 terjadi. KPK berdiri dan bergerak 2002 kok masih gak berubah negara ini," kata Medi.

"Saudara ini pelaku yang punya peran. Hancur negara ini. Saya prihatin sekali. Jangan bicara di warung kopi hebat semua. Kontraktor hebat, pejabat hebat. Selaku aparat hukum mencari-cari. Coba Anda berpikir," imbuh Medi.


"Maaf, Maidarmawan. Tukang bakso bisa mengurusi berbagai proyek perusahaan. Proyeknya banyak, nilainya banyak, miliaran. Belum ada pengalaman. Katanya ada kerja sama. Kerja sama mana? Kan sudah jelas ini permainan. Permainan kotor karena keserakahan untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya," tandas Medi.

Medi pun kemudian bertanya kepada Maidarmawan atas inisiatif siapa proyek bisa dikerjakan.

"Saya, Pak. Saya minta kerjaan ke Taufik," ungkap Maidarmawan.

"Anda tahu Taufik kerjanya apa?" tanya Medi.

"Jualan pupuk," jawab Maidar.

"Gak punya perusahaan kan? Kenapa minta Taufik? Apa kaitannya? Jangan berdalih. Saudara sudah disumpah.
Sedikit atau banyak atau besar, Anda berusaha ada yang ditutupi. Seharusnya jangan gini. Beri keterangan yang jelas," ucap Medi.

Pinjam Perusahaan

Semua pemilik perusahaan yang dipinjam oleh Taufik Hidayat kompak mengaku tak tahu proyek apa yang dikerjakan.

Mereka juga mendapatkan uang terima kasih dengan nominal bervariasi.
Seperti yang dikatakan Herli Irawan, pemilik CV Al Fatif.

Ia mengaku hanya tahu kalau perusahaannya dipinjam oleh adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami itu.

Hal ini terungkap saat Herli menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019.

Herli pun mengaku perusahaan miliknya dipinjam oleh Maidarmawan untuk proyek pekerjaan di Mesuji.

"Jadi perusahaan saya dipinjam. Semua berkas dan data notaris saya serahkan ke dia (Maidarmawan)," ucap Herli.

Herli sendiri tidak tahu proyek yang dikerjakan oleh Maidarmawan.

"Saya kurang tahu (proyek yang dikerjakan). Yang saya tahu hanya satu pekerjaan pengadaan proyek di Mesuji," ucapnya.

Herli menuturkan, ia mendengar proyek yang dikerjakan oleh Maidarmawan senilai Rp 550 juta.

"Saya dikasih ucapan terima kasih Rp 5 juta," tandasnya.

Sementara Desi Ardiansyah mengaku mendapat Rp 10 juta karena perusahaannya dipinjam untuk proyek tahun anggaran 2018.

"Saya gak tahu (pekerjaannya). Perusahaan saya hanya dipinjam untuk kegiatan di Mesuji," ungkap Desi.

Desi mengaku nekat meminjamkan perusahaannya demi mendapatkan pengalaman.

Bambang Irawan, direktur CV Sumber Jaya, juga tidak mengetahui proyek yang dikerjakan.

"Saya hanya menyiapkan perusahaan dan dipakai oleh Maidar," tandasnya.

Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan berjumlah enam orang.

Di antaranya, Farikh Basawad selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Maidarmawan selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Deni Apriansyah selaku rekanan, Bambang Irawan selaku rekanan, dan Herli Irawan selaku rekanan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto

https://lampung.tribunnews.com/2019/...royek-miliaran

emoticon-Matabelo
0
2K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
#3
Quote:


Jujur dan bohong juga beda tipis yah gan.
emoticon-Ngakak
emoticon-Ngacir
0
Tutup