Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

noldeforestasiAvatar border
TS
noldeforestasi
Waspada “Perizinan Tikus” Usai Pemilu!


Pemilu 2019 yang telah menyedot nyaris seluruh energi bangsa ini, akhirnya usai sudah. Kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, telah ditetapkan sebagai peraih suara lewat pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019.

Di tengah hiruk-pikuk kontestasi Pemilu 2019, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan masa transisi pemerintahan merupakan masa yang paling krusial dalam penggunaan sumber daya alam dan masa depan lingkungan hidup, karena sejumlah perizinan penggunaan lahan dan hutan diterbitkan pada periode tersebut.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Zenzi Suhadi bilang hasil kajian Walhi menunjukkan pada setiap masa transisi pemerintahan sejak era reformasi, ditemukan adanya relasi antara pemilu, nasional maupun daerah, dengan penerbitan izin. Ironisnya, hal ini sering luput dari perhatian publik.

“Masa transisi pemerintahan adalah masa yang rawan bagi masa depan lingkungan hidup karena sejumlah perizinan yang dikeluarkan pada masa transisi. Dari rezim ke rezim pemerintahan, selalu terdapat kelonggaran perhatian publik terhadap perizinan yang keluar pada masa-masa transisi,” ujarnya, pekan ini.

Perizinan yang dimaksud yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman (HT), IUPHHK-Hutan Alam (HA), IUPHHK-Restorasi Ekosistem (RE), Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), dan Pelepasan Kawasan Hutan (KH) untuk perusahaan.

Zenzi merinci, pada masa pemerintahan Soeharto jumlah izin yang diterbitkan sebanyak 497 dengan total lahan seluas 6,1 juta hektar. Lanjut pada era pemerintahan B.J. Habibie, jumlah izin yang diterbitkan ada 74 meliputi 2,3 juta hektar. Sementara sebanyak 1,7 juta hektar diantaranya diterbitkan pada masa transisi pemerintahan B.J Habibie ke Presiden Abdurahman Wahid.

Di era Abdurahman Wahid terbit sebanyak 57 izin untuk total 2,2 juta hektar lahan. Meski demikian dari data yang dihimpun Walhi tidak dapat diketahui berapa jumlah izin yang diterbitkan pada masa transisi.

Berikutnya, pemerintahan Megawati Soekarnoputri menelurkan sebanyak 45 jumlah perizinan yang mencakup 2,7 juta hektar lahan, sekitar 2,1 juta hektar lahan izinnya terbit pada masa transisi.

Jumlah izin yang diterbitkan mencapai puncaknya pada masa dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni 1.257 izin dan 22 SK Pelepasan Kawasan Hutan. Seluruh izin itu meliputi 29 juta hektar lahan. Dari jumlah itu luas lahan yang izinnya terbit pada masa transisi sekitar 10 juta hektar.



Sementara itu, pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama telah menerbitkan 190 izin untuk total lahan seluas 1,4 juta hektar.

“Izin di sektor kehutanan pada reformasi cenderung meningkat. Bisnis kayu diduga kuat sebagai alat transaksi, modal biaya politik, ini bisa dilihat dari tingginya jumlah izin yang diterbitkan pada masa transisi,” kata dia.

Selain izin, Zenzi melihat pada masa transisi sangat rawan diterbitkan regulasi yang sifatnya sektoral. Ia mencontohkan, di era Habibie terbit UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menjadi landasan hukum untuk penerbitan izin di sektor kehutanan.



Presiden Megawati juga sempat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Kehutanan. Perppu yang diterbitkan 11 Maret 2004 itu memberi izin terhadap sejumlah perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.

Pada periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Zenzi mencatat banyak kebijakan pelepasan kawasan hutan di setiap provinsi. Regulasi serupa yang rawan diterbitkan pada masa transisi saat ini menurut Zenzi RUU Perkelapasawitan. Ia menilai reformasi belum mampu memperbaiki tata kelola lingkungan dan hutan di Indonesia.

“Ada 31 juta hektar lahan yang izinnya diterbitkan pemerintah untuk korporasi,” ungkapnya.

Ironisnya, besarnya jumlah lahan yang dikuasai korporasi melalui izin yang dikeluarkan pemerintah itu, menurut Zenzi tidak sebanding dengan izin yang diterbitkan untuk masyarakat, misalnya melalui skema perhutanan sosial. Ia menghitung dari target 12,7 juta hektar perhutanan sosial yang mampu direalisasikan hanya 2,5 juta hektar.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mendesak Presiden Jokowi untuk mengawasi dan memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya untuk tidak meneruskan tren penerbitan izin secara besar untuk kepentingan bisnis pada masa transisi pemerintahan.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mempermudah mekanisme izin penggunaan lahan yang ada di tanah air. Kemudahan izin ini telah terbukti berdampak buruk bagi masyarakat seperti maraknya bekas galian tambang yang memakan korban, kebakaran hutan, hingga banjir dan longsor akibat operasi perusahaan tambang.

“Tidak boleh ada kelonggaran-kelonggaran terkait praktik-praktik bisnis yang dilakukan korporasi, khususnya korporasi yang berbasiskan sumber daya alam atau pemanfaatan sumber daya alam, ataupun yang berbasis lahan,”


Acuan:

Walhi: Penerbitan Izin di Masa Pascapemilu Harus Diwaspadai

Walhi Desak Izin Akses Lahan Kehutanan Diperketat

Walhi: Izin Sektor Kehutanan Tumbuh Subuh Setiap Masa Transisi Pemerintahan
Diubah oleh noldeforestasi 27-05-2019 04:16
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kelvinlutfiAvatar border
kelvinlutfi
#3
Siapa sih menteri nya tuh yg namanya mirip gadis yg harus kimpoi paksa sama datuk maringgih wkwkwkwk
0
Tutup