nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita
Senin, 20 Mei 2019 | 22:09 WIB



Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan menilai wajar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali tidak menerima laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebab, bukti yang mereka ajukan hanya berupa link berita online.

“Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu,” kata Bara saat dihubungi, Senin (20/5/2019).

Putra pendiri PAN Albert Hasibuan ini mengaku heran, klaim kecurangan TSM yang terus didengungkan oleh BPN selama ini ternyata hanya dibuktikan dengan link berita online.

“Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik,” kata dia.

Terkait masalah pembuktian ini, Bara jadi teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.

Kala itu, mereka berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun bukti itu tak kunjung datang.

“Lalu kali ini lagi-lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan) yang kuat kepada publik. Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan dan klaim menang,” ujar Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu TSM, seharusnya mereka menerima apapun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.

“Ya kita harus menerima dengan lapang dada hasil apapun yang akan diumumkan oleh KPU,” ujarnya.

Bawaslu sebelumnya menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Krisiandi

Link Berita

Komen TS
Ini beneran cuma pake Link berita?emoticon-Bingung
Justika1118
manutdloyalist
knoopy
knoopy dan 6 lainnya memberi reputasi
7
6.4K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
masmomonAvatar border
masmomon
#7
butuh 50 persen wilayah yg ngelakuin
hmmmmm.....
ampe mencret2 nyari bukti kagag bakal ketemu itu
BeGoNia
itkgid
rizaradri
rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
4