Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
Konsultasi Tentang Apapun Berkaitan Masalah Hukum..





Hallo agan2... Perkenalkan kami H&P Lawoffice, kantor kami berdomisili Jakarta Selatan... 


Jika agan2 Mempunyai Masalah hukum, Monggo kami Siap membantu agan berkonsultasi secara gratis... berkonsultasi bisa melalui forum ini, PM, atau Via WA (081910007961) ataupun agan2 ingin langsung bertatap muka monggo... Apapun Masalah agan Monggo kt sangat terbuka sekali...  


apabila agan ingin atau senang membaca atau bisa curhat hukum, silahkan kunjungi Blog Partner kami :

Quote:




Terima Kasih..



Quote:




emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-Sundul Up
Polling
0 suara
masalah Hukum?
Diubah oleh indianazan 02-05-2019 03:29
tata604
tata604 memberi reputasi
1
3.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
TonitanAvatar border
Tonitan
#11
Selamat malam, Ferbruary lalu saya ditelepon seseorang (YH) mengaku ingin menyewa rumah saya dengan Rp 50 jt setahun (utk masa sewa April 2020 - April 2021) dengan dalih untuk usaha bakmi dan dalam beberapa hari orang tersebut meminta rekening saya dan berjanji akan transfer DP sebesar Rp 20 jt tetapi ternyata hanya sebesar Rp 5 jt. Dan meminta saya untuk menanda tangani kwitansi yang dia tulis sendiri dan terakhir diketahui bersangkutan menambah point2 yang ada di dalam kwitansi tersebut dan ditulis oleh dia sendiri.

Sebelumnya saya memperingatkan bahwa rumah saya sedang disewakan ke orang dan dilarang melakukan sewa menyewa dengan orang tersebut dan terakhir diketahui YH melakukan sewa menyewa dengan penyewa lama walau belum bayar penuh tetapi telah mentransfer sejumlah DP.

Saya mengetahui terjadinya transaksi sewa menyewa antar penyewa setelah penyewa lama menghubungi saya terkait tunggakan biaya bulanan rumah. Saya langsung menuju ke sana dan membatalkan semua transaksi termasuk perjanjian sewa menyewa dengan pak YH. Terjadi keributan beberapa hari dan YH meminta saya ganti rugi atas material yang telah dibeli.

Saya juga kecewa ternyata YH berniat membuka usaha laundry dan awalnya tidak berterus terang dan mengaku ingin usaha bakmi, Bahan2 material yang dibeli di taruh ke rumah saya tanpa izin dan sedang renovasi secara ilegal.Saya tidak akan mengijinkan renovasi besar atas rumah saya. Apa lagi perjanjian sewa menyewa belum dibuat dan hanya sekedar DP.

Namun seminggu kemudian ada wanita bu EL menelepon saya untuk clear masalah ini dan ingin tetap menyewa tetapi saya menolak.

Yang jadi point saya adalah:
1. YH smelakukan transaksi sewa menyewa secara ilegal
2. YH melakukan renovasi walau surat perjanjian belum di buat, dan bahan2 material berat masih di runah saya di mana kami selalu melarang renovasi berat terhadap rumah kami apa lagi belum ada surat perjanjian.
3. Secara lisan dia berjanji akan menyewa 3 tahun tp ternyata pembayaran dilakukan tahun depan dicicil tiap tahun, kalo begitu sama juga dengan sewa tahunan donk, di sini saya juga merasa dibohongi.Rp 5 juta minta diikat sampai tahun depan, point ini jg jd alasan saya membatalkan transaksi dengan YH.
4. Bu EL yang mengaku kakaknya YH bersedia berdamai dan utk tdk mempersulit kami, tetapi sampai sekarang bahan materialnya tidak di ambil. Telepon tidak diangkat.
5. Kami sudah menghubungi bu EL dan YH puluhan kali tetapi mereka tidak menjawab telepon.
6. Sebelumnya YH pernah mengancam akan mendobrak rumah kami, ini saya sulit membuktikan krn tdk saya rekam.
7. Apakah kwitansi Dp Rp 5 juta bisa dipakai pak YH untuk menuntut saya kelak ? Karena saya sudah berniat mengembalikan DP nya tetapi YH menolak (Walau sudah disetujui EL) dan tidak menjawab telepon sesudahnya.
8. Material berat yang berada di rumah saya akan saya buang apa bila tdk diambil pak YH ( Ini jg kerugian utk sy krn harus sewa truk dan kuli) karena sudah ada penyewa baru, apakah sy bisa dituntut ? karena YH sendiri tdk mengangkat telepon saya.


Walau pun saya lebih memilih opsi damai tp dari gelagatnya saya curiga mereka tengah memasang perangkap hukum untuk saya, apa strategy hukum yang harus saya lakukan ?


Demikian masalah ini saya kemukakan, diharapkan bantuan dari agan yg terhormat.

Terima kasih.
0
Tutup