lordandrasAvatar border
TS
lordandras
Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera
Jakarta - Teknologi yang semakin canggih membuat segalanya lebih mudah. Namun, sayang tingkat pemahaman masyarakat untuk memanfaatkan teknologi itu belum sebanding. Alih-alih memudahkan kehidupan, penyalahgunaan teknologi malah menyeret orang ke kursi pesakitan dan lancung kemudian.

Seperti hadirnya teknologi kamera foto dan video di smartphone. Bukannya untuk hal-hal positif, malah dipergunakan untuk perbuatan asusila. Dengan mudahnya mereka merekam, tanpa tahu efeknya berkepanjangan.

Baca juga: Jejak Mahasiswa S2 Sebar Ratusan Video tanpa busana Kekasih hingga Dipenjara

Dalam catatan detikcom, Jumat (17/5/2019), hal itu seperti yang dialami oleh seorang perempuan muda di Jakarta Selatan. Saat menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya, RAP (27), mereka melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2016. Mereka mengabadikan perbuatan terlarang itu di depan kamera. Foto dan video pun terabadikan.

Bencana akhirnya merusak kehidupan mereka. Berawal dari kecemburuan RAP, video dan foto itu disebar pada 2018. Hidup si perempuan hancur. Adapun RAP, diganjar vonis 4 tahun penjara.

Di Gresik, Jawa Timur, seorang mahasiswa S2 kampus kenamaan di Surabaya, YA, mengoleksi foto telanjang kekasihnya. Selain itu, si kekasih juga mengirim video syurnya ke kekasihnya tersebut. Lima tahun pacaran, membuat YA bisa memiliki 3 ribu foto mesum kekasihnya plus 900 file video mesum.

"Saya sering meminta foto vulgar hanya untuk fantasi seksual," tutur YA membela diri.

Baca juga: Iming-imingi HP, Pria di Brebes Tega Cabuli Anak Tiri

Ternyata hubungan pacaran itu tak seindah yang dibayangkan. Keributan panjang tak terhindarkan. YA nekat mengopload foto dan video itu di socmed dan website porno.

Hidup kekasihnya hancur seketika. Langkah hukum diambil dan YA ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Desember 2018. Setelah digelar sidang, YA akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

"Memutuskan YA bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata majelis hakim PN Gresik, Jatim, dengan ketua majelis M Yuli Hadi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Rachmansyah.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Cut Tary Pernah 3 Kali Berhubungan Badan dengan Ariel

Tdak hanya orang awam, aparat penegak hukum juga ada yang melakukan hal serupa. Seorang Polwan di Sulawesi Selatan telanjang di depan kamera dan dikirimkan ke lelaki yang dikenalnya lewat socmed. Belakangan terungkap bila si lelaki itu adalah narapidana di Lampung. Akhirnya si Polwan dipecat dari institusinya.

https://m.detik.com/news/berita/d-45...i-depan-kamera
stealthmania
Orchy
kingoftki
kingoftki dan 2 lainnya memberi reputasi
3
5.9K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Kakek.Sugiono69Avatar border
Kakek.Sugiono69
#18
dulu waktu muda pernah masturbasi online bersama kekasih di depan komputer
kekasihku kuliah di luar negeri ...

hubungan cinta jarak jauh itu memang penuh tantangan

ada yg berhasil....ada yg tak berhasil hubungannya


baksourattulang
baksourattulang memberi reputasi
1
Tutup