Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lambda.coonarAvatar border
TS
lambda.coonar
Terungkap, Oknum Caleg PPP Cabul Garap Anak Kandung Sejak Kelas Lima SD
Terungkap, Oknum Caleg PPP Cabul Garap Anak Kandung Sejak Kelas Lima SD

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, SI.K, mengatakan pelaku cabul terhadap anak kandung, EE yang merupakan Caleg tahun 2019, untuk DPRD Kota Solok dari partai PPP sudah melakukan aksi bejadnya selama Delapan Tahun dimulai sejak tahun 2011.

Dimana saat itu korban masih kelas 5 SD hingga 11 April 2019. Aksi pelaku dilakukan di rumah tersangka Jl.Cundur Mato Kec.Tanjung Harapan Kota Solok.

Aksi bejad tersebut telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengajak anak kandungnya untuk berhubungan suami istri dalam kurun 8 tahun (2011-2019).
“Dalam kurun tersebut, tersangka memaksa korban melakukan oral sex, persubuhan dan sodomi, secara berulang-ulang,” jelas AKBP Dony Setiawan.

Aksi itu tidak terbongkar, karena setiap usai berhubungan, pelaku mengancam korban apabila mengatakan perbuatan terlapor maka korban akan dimarahi dan dipukuli.

Saat ini korban yang bernama SE (18), masih tercatat sebagai
Pelajar di salah satu SMA di Kota Solok.

Seperti diberitakan sebelumnya, EE yang diduga mencabuli putri kandungnya sendiri, akhirnya berhasil ditangkap Polres Solok Kota.
Tersangka diamankan di kediamannya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

EE dilaporkan pada tanggal 12 April 2019 oleh nenek korban GE (67), namun baru dilakukan penangkapan saat pemilu Pileg dan Pilpres berakhir.

Laporan GE, diterima oleh Polres Solok dengan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/109/B/IV/2019 – Polres tgl 12 April 2019 perkara Menyetubuhi Anak dibawah Umur. Sementara Surat Perintah Penangkapan dari Polres adalah No. Pol: Sp.Kap/39/IV/2019- Reskrim tgl 12 April 2019.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dan ditambah ancaman sepertiga karena dilakukan oleh orang tua/wali,dari korban maka bisa paling lama 15 tahun,” terang AKBP Doni Setiawan, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Solok,Iptu Defrianto.

PPP Minta Maaf ke Warga Solok, Caleg Diduga Cabuli Anak Kandung Dipecat

Atas kelakuan oknum caleg ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta maaf kepada warga Solok, Sumatera Barat.

“Kami akan melakukan pemberhentian karena PPP tidak menolerir kasus-kasus seperti ini,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Awiek mengatakan E merupakan orang baru di PPP. Meski demikian, PPP tetap bakal menerapkan tindakan disiplin organisasi dan mereka sekali lagi meminta maaf atas kelakuan E.

“Kami mohon maaf khususnya kepada warga Solok atas perilaku yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik PPP,” imbuh anggota DPR itu.

Terpisah, Waketum PPP Arwani Thomafi menegaskan mereka mendukung langkah kepolisian terhadap EE. “PPP selalu mendukung langkah polisi untuk tindak tegas kejahatan amoral kesusilaan,” tegas Arwani.(*/Jarbat/dtk)



sunnah nabi



setelah caleg PKS di sumbar yg menikmati anak kandungnya sendiri,

sekarang caleg PPP juga di sumbar menikmati anak kandungnya sendiri



apa benang merah kedua partai ini ?
sama sama partai berbasis islam yg ingin meneladani sunnah nabi emoticon-No Hope


dan benang merah selalu terjadi di sumbar di provinsi yg paling kental dgn budaya islamnya ?
kepatuhan warganya untuk ngangkang kepada alim ulama emoticon-Takut



pinkypatrick
ntapzzz
ntapzzz dan pinkypatrick memberi reputasi
0
1.7K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
belialAvatar border
belial
#3
TS nya ujungnya2 benci islam toh...hmmm,sudah itu provoke pake id nubi..wkwk
Diubah oleh belial 28-04-2019 10:48
0
Tutup