Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JenHsunHuangAvatar border
TS
JenHsunHuang
Bawaslu Tegaskan Jurdil2019 Salahi Prinsip Netralitas Pemantau Pemilu
Bawaslu menilai situs jurdil2019.org yang telah dicabut izinnya telah menyalahi prinsip netralitas pemantau pemilu. Bawaslu memandang situs tersebut memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Pemantauan yang kita berikan akreditasinya berkaitan dengan pemantauan yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu. Nah, di aplikasi tersebut di jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Baca juga: BPN Prabowo Tak Setuju Jurdil2019 Diblokir Tanpa Peringatan

Indikasi lain jelas Afif, situs itu terbukti memihak ketika adanya simbol relawan dari salah satu paslon saat penayangan video. Kemudian video itu juga di-share melalui channel YouTube dan memuat hashtag salah satu paslon.

"Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon," ucapnya.

Hal itulah yang membuat Bawaslu bertindak untuk mencabut akreditasi situs tersebut. Di sisi lain, Afif mengatakan tindakan pencabutan izin itu juga untuk mencegah adanya persepsi publik soal posisi keberpihakan Bawaslu. Sebab, logo Bawaslu juga dicantumkan di dalamnya.

Baca juga: TKN Jokowi soal Pemblokiran Jurdil2019: Kalau Salahi Aturan Harus Disanksi

"Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya. Artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," katanya.

Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. (eva/gbr)

https:/detik.com/news/berita/d-4520034/bawaslu-tegaskan-jurdil2019-salahi-prinsip-netralitas-pemantau-pemilu?tag_from=mnews_beritaTerkait

emoticon-Leh Uga
Bahan coli nasbung sisa ayojagagoakampret
3
1.6K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
tukangkreditAvatar border
tukangkredit
#11
lha jurdil2019.org emang bukan punya lembaga negara koq? kalo dia berat sebelah.. urusannya dimana??
0
Tutup